Akibat hal itu, Nenek Asyani pun dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.
Namun, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan yang dikabulkan oleh pengadilan, sehingga ia dinyatakan bebas pada 16 Maret 2015.
Sebelumnya, ia sudah merasa ketakutan akan ancaman hukuman yang akan diterimanya.
"Saya takut karena saya mau dihukum 15 tahun penjara, lalu bagaimana dengan nasib saya. Saya tidak bisa tidur dengan nyenyak. Saya sudah tua seperti ini," kata Asyani menggunakan bahasa daerah.
Baca juga: Nenek Asyani Takut Dihukum 15 Tahun Penjara
Selanjutnya, lansia yang juga tersandung kasus hukum di usia senjanya adalah sepasang suami istri dari Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Mereka adalah Anjol Hasim (75) dan Jamilu Nani (80) yang terbukti melakukan pencurian 6 batang bambu.
Keduanya sempat divonis hukuman 20 hari menjadi tahanan kota akibat kasus itu.
Namun, hakim hanya memvonisnya melakukan pelanggaran perusakan areal milik orang lain dan bukan pasal pencurian.
Itu karena pohon bambu yang mereka tebang sebenarnya berada di lahan mereka sendiri yang telah dijual ke pihak lain.
Pernyataan itu ditunjukkan dengan adanya surat jual beli.
Terakhir, kasus hukum yang juga menyeret seorang lansia terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Ia adalah Nenek Minah (55) yang dituduh mencuri 3 buah kakao dari PT RSA senilai Rp 2.000. Pada Oktober 2009, ia terancam hukuman selama 6 bulan penjara.
Kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Namun ia tidak langsung mendekam di penjara dan masih bisa bekerja di kebun seperti hari-hari biasanya, selama hukuman belum dijatuhkan.
Ia telah meminta maaf kepada mandor perusahaan yang melaporkan perbuatannya ke kepolisian. Minah mempersilahkan mandor untuk membawa kembali buah kakao yang ia bawa sebelumnya.