Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Kakek Samirin, Ini 4 Kasus Hukum yang Sempat Menimpa Lansia

Kompas.com - 18/01/2020, 21:33 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Minah mengaku tidak mengetahui apabila perbuatannya menyalahi aturan hingga membuatnya harus berurusan dengan hukum sejauh itu.

Baca juga: Alexandra Gottardo Akhirnya Bertemu Nenek Saulina

Dikutip dari artikel Kompas.com (6/1/2012), Sosiolog dari Universitas Indonesia, Imam Prasodjo mengatakan hukuman itu menggambarkan proses hukum yang mati dari tujuan hukum itu sendiri.

Menurutnya, hukum yang diterapkan hanya mengikuti aturan formal namun tidak memperhitungkan substansi dan hati nurani.

Guru Besar Hukum UI, Hikmahanto Juwana juga menyebut hukum ini hanya tajam ke arah bawah namun tumpul ke atas.

Pemerintah seharusnya peka terhadap ketidakadilan yang terus dialami rakyat dalam hal hukum semacam ini.

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Winarno/Ary Wibowo  | Editor: Setyo Puji/Glori K. Wadrianto/Heru Margianto/Benny N. Joewono/Carioline Damanik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com