Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Kakek Samirin, Ini 4 Kasus Hukum yang Sempat Menimpa Lansia

Kompas.com - 18/01/2020, 21:33 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang kakek berusia 68 tahun bernama Samirin di Sumatera Utara divonis hukuman penjara selama 2 bulan 4 hari oleh Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). 

Samirin dihukum akibat terbukti bersalah memungut sisa getah pohon karet di perkebunan milik PT Bridgestone.

Ia terbukti mengambil getah seberat 1,9 kilogram yang jika dirupiahkan sekitar Rp 17.000. Getah itu, akan ia jual kepada para pengumpul getah agar mendapatkan uang.

Namun, belum juga ia meninggalkan area kebun, seorang petugas memergokinya dan membawanya ke pos satpam. Perusahaan pun melaporkan pada kepolisian.

Kepada hakim, Samirin mengaku melakukan hal itu karena membutuhkan uang untuk membeli rokok.

Kasus hukum yang melibatkan lansia tidak hanya menimpa kakek Samirin. Cerita miris tentang lansia yang berurusan dengan hukum beberapa kali pernah terjadi. Berikut di antaranya.. 

 

Baca juga: Fakta Samirin Divonis Penjara, dari Memungut Getah Karet untuk Beli Rokok hingga Anggota DPR Prihatin

1. Nenek Saulina

Masih dari Sumatera Utara, pada 29 Januari tahun lalu, seorang nenek bernama Saulina Boru Sitorus (92) divonis hukuman 1 bulan 14 hari oleh hakim di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir.

Perempuan yang akrab disapa Opung Linda itu menebang pohon durian berdiameter 5 inchi milik kerabatnya, Japaya Sitorus (70), karena ingin membangun makam untuk leluhurnya.

Namun, keputusan hakim itu dipertanyakan karena saksi yang dihadirkan adalah anak dan istri pelapor sendiri. Padahal, masyarakat yang ada di sekitar lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam pohon durian yang diperkarakan.

Ia mengaku sudah pernah meminta maaf kepada Japaya, namun yang bersangkutan meminta uang ganti rugi senilai ratusan juta Rupiah sebagai bentuk damai.

Saulina pun tidak mampu memenuhi permintaan tersebut hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Tak sendiri, enam anak Saulina juga turut ditahan yang masing-masing dipenjara selama 4 bulan 10 hari dipotong masa tahanan.

Baca juga: Gara-gara Tebang Pohon Durian, Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan Penjara

2. Nenek Asyani

Asyani (70), seorang warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo dijebloskan ke penjara pada 15 Desember 2014.

Ia dinyatakan mencuri 7 kayu jati yang ditebang oleh suaminya dari lahan yang disebut Perhutani sebagai miliknya.

Padahal ia merasa lahan tersebut adalah miliknya sendiri, dan tidak masuk lahan milik perusahaan BUMN itu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com