Terkait masa jabatan Wakil Kepala KSP, dalam Pasal 17 juga disebutkan bahwa masa jabatan Wakil Kepala KSP, Deputi, dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Meski demikian, Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan Wakil Kepala KSP, seperti termaktub dalam Pasal 16.
Hak Keuangan dan Fasilitas
Posisi Wakil Kepala KSP sendiri memiliki hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan Wakil Menteri.
Namun, jika berakhir masa jabatannya atau berhenti tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon.
Ketentuan mengenai hak keuangan, fasilitas, dan uang pension tersebut tertera dalam Pasal 23 dan Pasal 26.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.