LOBSTER merupakan salah satu komoditas perikanan Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Namun demikian, produksi lobster dunia—termasuk Indonesia—sampai saat ini masih sangat tergantung dari pasokan alam, baik benih maupun ukuran konsumsi.
Data FAO (2019) menunjukkan bahwa dalam periode 2010-2017 produksi lobster dunia rata-rata tumbuh 2,30 persen per tahun.
Produksi lobster dunia tahun 2017 mencapai 322.066 ton, di mana 319.996 ton bersumber dari perikanan tangkap dan 2.070 ton dari perikanan budidaya
Dalam periode 2010-2017 terlihat bahwa share produksi perikanan tangkap terhadap total produksi dunia rata-rata mencapai 99,52 persen, sementara share perikanan budidaya terlihat cenderung stagnan sekitar 0,48 persen.
Artinya, produksi lobster masih mengandalkan produksi dari alam (perikanan tangkap), sementara budidaya lobster di dunia sampai saat ini tidak berkembang dengan baik.
Oleh sebab itu sejak akhir 2016 pemerintah terus berupaya menjaga keberlanjutan sumber daya lobster di seluruh perairan Indonesia melalui implementasi PermenKP No 56 Tahun 2016.
Menjaga stok lobster di alam menjadi sangat penting, mengingat sampai saat ini produksi lobster dunia masih sangat tergantung pada pasokan dari hasil tangkapan di alam. Artinya dengan menjaga keberlanjutan stok lobster di alam akan turut menjaga keberlanjutan ekonomi lobster.
Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan akan melegalkan ekspor benih lobster (Panulirus spp) perlu dicermati dengan baik karena dapat mengancam keberlanjutan ekonomi lobster di masa mendatang.
Terlebih pascaimplementasi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 kinerja ekonomi lobster jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Data BPS (2019) menunjukkan bahwa pertumbuhan nilai ekspor lobster Panulirus periode 2014-2018 rata-rata tumbuh 20,42 persen per tahun.
Secara detail, data BPS (2019) menunjukkan bahwa nilai ekspor lobster Panulirus sempat menurun pada awal pemberlakuan Permen-KP No 56 Tahun 2016 (Januari-Februari 2017), namun demikian kembali naik sampai September 2019.
Peningkatan nilai ekspor lobster tersebut ditopang oleh adanya peningkatan ekspor Panulirus hidup ukuran konsumsi. Artinya, ada peningkatan produksi Panulirus ukuran konsumsi sejak pemberlakuan Permen-KP No 56 Tahun 2016.
Oleh sebab itu, ketika ekspor benih lobster kembali akan dilegalkan oleh kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, maka dikhawatirkan akan kembali mengancam kinerja ekonomi lobster dan keberlanjutan sumber daya lobster di alam.
Padahal, ketersediaan benih dan sumber daya lobster di alam menjadi kunci utama keberlanjutan ekonomi lobster saat ini dan di masa mendatang.
Menteri Kelautan dan Perikanan perlu melihat bagaimana negara-negara produsen lobster dunia terus berupaya untuk melindungi ketersediaan lobster di alam melalui berbagai aturannya masing-masing.