Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Suhana
Peneliti

Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim.

Selamatkan Ekonomi Lobster

Kompas.com - 06/12/2019, 16:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LOBSTER merupakan salah satu komoditas perikanan Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Namun demikian, produksi lobster dunia—termasuk Indonesia—sampai saat ini masih sangat tergantung dari pasokan alam, baik benih maupun ukuran konsumsi.

Data FAO (2019) menunjukkan bahwa dalam periode 2010-2017 produksi lobster dunia rata-rata tumbuh 2,30 persen per tahun.

Produksi lobster dunia tahun 2017 mencapai 322.066 ton, di mana 319.996 ton bersumber dari perikanan tangkap dan 2.070 ton dari perikanan budidaya

Dalam periode 2010-2017 terlihat bahwa share produksi perikanan tangkap terhadap total produksi dunia rata-rata mencapai 99,52 persen, sementara share perikanan budidaya terlihat cenderung stagnan sekitar 0,48 persen.

Artinya, produksi lobster masih mengandalkan produksi dari alam (perikanan tangkap), sementara budidaya lobster di dunia sampai saat ini tidak berkembang dengan baik.

Oleh sebab itu sejak akhir 2016 pemerintah terus berupaya menjaga keberlanjutan sumber daya lobster di seluruh perairan Indonesia melalui implementasi PermenKP No 56 Tahun 2016.

Menjaga stok lobster di alam menjadi sangat penting, mengingat sampai saat ini produksi lobster dunia masih sangat tergantung pada pasokan dari hasil tangkapan di alam. Artinya dengan menjaga keberlanjutan stok lobster di alam akan turut menjaga keberlanjutan ekonomi lobster.

Dampak nyata ekonomi lobster

Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan akan melegalkan ekspor benih lobster (Panulirus spp) perlu dicermati dengan baik karena dapat mengancam keberlanjutan ekonomi lobster di masa mendatang.

Terlebih pascaimplementasi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 kinerja ekonomi lobster jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Data BPS (2019) menunjukkan bahwa pertumbuhan nilai ekspor lobster Panulirus periode 2014-2018 rata-rata tumbuh 20,42 persen per tahun.

Secara detail, data BPS (2019) menunjukkan bahwa nilai ekspor lobster Panulirus sempat menurun pada awal pemberlakuan Permen-KP No 56 Tahun 2016 (Januari-Februari 2017), namun demikian kembali naik sampai September 2019.

Peningkatan nilai ekspor lobster tersebut ditopang oleh adanya peningkatan ekspor Panulirus hidup ukuran konsumsi. Artinya, ada peningkatan produksi Panulirus ukuran konsumsi sejak pemberlakuan Permen-KP No 56 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, ketika ekspor benih lobster kembali akan dilegalkan oleh kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, maka dikhawatirkan akan kembali mengancam kinerja ekonomi lobster dan keberlanjutan sumber daya lobster di alam.

Padahal, ketersediaan benih dan sumber daya lobster di alam menjadi kunci utama keberlanjutan ekonomi lobster saat ini dan di masa mendatang.

Menteri Kelautan dan Perikanan perlu melihat bagaimana negara-negara produsen lobster dunia terus berupaya untuk melindungi ketersediaan lobster di alam melalui berbagai aturannya masing-masing.

Aturan lobster di negara produsen

Indonesia bukan satu-satunya yang telah melakukan berbagai larangan terkait penangkapan lobster ukuran tertentu.

Beberapa negara produsen lobster dunia juga sudah menerapkan berbagai aturan guna menjaga kelestarian sumber daya lobster di alam, misalnya adalah Australia, Inggris, Honduras, Nikaragua, dan India.

Artinya bahwa kesadaran negara-negara produsen lobster dunia untuk menjaga kelestarian stok sumber daya di alam semakin tinggi.

Oleh sebab itu, langkah pemerintah Indonesia untuk menjaga kelestarian sumber daya lobster di alam perlu didukung secara baik oleh semua pemangku kepentingan di Indonesia.

Pemerintah Indonesia melalui Permen-KP No 56 tahun 2016 telah mengatur terkait larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting (Scylla spp), dan rajungan (Portunus spp) dari wilayah NKRI.

Pasal 2 Permen-KP 56 tersebut menjelaskan bahwa penangkapan dan pengeluaran lobster dari wilayah NKRI hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor. Hal ini dikecualikan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengembangan (Pasal 5).

Selain itu, setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya. setiap orang yang menangkap lobster yang tidak sesuai dengan ketentuan wajib melepas lobster jika masih dalam keadaan hidup.

Mereka juga melakukan pencatatan lobster yang tertangkap dalam keadaan mati dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pelabuhan Pangkalan sebagaimana tercantum dalam surat izin penangkapan ikan.

SUHANA Produksi dan Ekspor Lobster
Pemerintah Australia telah melarang menangkap lobster yang siap bertelur atau membawa telur. Negara tersebut juga melarang pengambilan lobster saat berada dalam tahap siklus hidup yang dilindungi dan secara hukum diharuskan untuk mengembalikan lobster ini segera ke perairan.

Pemerintah Australia telah menetapkan batasan legal untuk penangkapan tropical rock lobster dan Western rock lobster adalah panjang minimal karapas 76 mm, dan Southern rock lobster dengan panjang karapas minimal 98,5 mm.

Selain itu, pengaturan terkait musim dan waktu menangkap lobster telah ditetapkan, yaitu South of North West Cape pada 15 Oktober-30 Juni dan North of North West Cape untuk semua jenis lobster dapat diambil sepanjang tahun pada jam-jam tertentu.

Hal yang sama juga dilakukan oleh pemerintah Inggris dalam melarang menangkap dan mendaratkan lobster bertelur baik di Inggris maupun di Skotlandia.

Larangan ini diatur dalam Instrumen Hukum Nomor 899 Tahun 2017 tentang lobster dan crawfish berupa larangan menangkap dan mendaratkan. Setiap lobster bertelur yang tertangkap di perairan Inggris harus segera dikembalikan ke laut.

Adapun Honduras dan Nikaragua telah melarang penangkapan lobster bertelur, telur lobster, dan benih lobster. Honduras dan Nikaragua memiliki musim tertutup untuk lobster, yang berlangsung selama empat bulan (1 Maret hingga 30 Juni).

Adapun minimum tangkapan dengan panjang 140 mm dan berat ekor rata-rata minimum 5 ons (4,5-5,5 ons). Secara umum Honduras dan Nikaragua juga melarang adanya aktivitas perikanan skala industri di kawasan lindung.

Akhirnya, penulis memandang bahwa rencana Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melegalkan kembali ekspor benih lobster hendaknya dibatalkan.

Hal ini dimaksudkan guna menyelamatkan ekonomi lobster di masa mendatang. Terlebih kinerja ekonomi lobster pasca implementasi Permen-KP No 56 2016 sudah semakin membaik.

Menteri Kelautan dan Perikanan hendaknya lebih fokus agar perbaikan ekonomi lobster ini dapat terdistribusi secara lebih adil kepada para pelaku usaha lobster, mulai dari penangkap, para bakul sampai pelaku ekspor lobster.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

UPDATE Banjir Sumbar: 57 Orang Meninggal, 32 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 57 Orang Meninggal, 32 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Dibuka Hari Ini, Berikut Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

Tren
Apa Itu Kalori? Berikut Manfaat dan Jumlah yang Direkomendasikan bagi Tubuh

Apa Itu Kalori? Berikut Manfaat dan Jumlah yang Direkomendasikan bagi Tubuh

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Tengah 11-20 Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Tengah 11-20 Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Tren
Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com