Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Wacana Sertifikasi Pernikahan...

Kompas.com - 17/11/2019, 18:05 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sumber kompas.com

Fachrul berharap gagasan Menko PMK dapat disinergikan dengan program bimbingan perkawinan sehingga pelaksanannya akan menjadi semakin masif dan efektif.

3. Komnas HAM

Sementara, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa rencana sertifikasi perkawinan ini sebaiknya tidak dijadikan sebagai kewajiban terhadap pasangan yang hendak menikah.

Menurut Ahmad, program ini tidak dapat dijadikan sebagai sesuatu yang bersifat wajib.

Ia berpendapat bahwa lebih baik pemerintah mendorong calon mempelai untuk menjalani program dengan menjelaskan manfaat dari program tersebut.

Namun demikian, Komnas HAM mempersilakan apabila pemerintah merealisasikan rencana tersebut. Akan tetapi, ada syarat-syarat yang diberikan oleh Komnas HAM.

Pertama, program sertifikasi perkawinan dilakukan sepanjang tidak memberatkan calon pengantin.

Kedua, waktu pelaksanaan kelas pranikah harus disepakati bersama antara penyelenggara dengan calon pengantin.

Baca juga: Pembuatan Duplikat Buku Nikah Gratis, Bagaimana Prosedurnya?

4. Psikolog Keluarga

Sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Psikolog Anak dan Keluarga di Lembaga Asesmen dan Intervensi Psikologis Klinik Terpadu Fakultas Psikologi UI Depok, Anna Surti Ariani mengatakan bahwa kebijakan program persiapan perkawinan sebenarnya telah dilakukan di beberapa negara dunia.

Nina menyarankan agar pemerintah melakukan kajian secara terstruktur dan sistematis terlebih dahulu untuk mengetahui program yang efektif diberlakukan di Indonesia.

Menurutnya, kajian ini membutuhkan waktu yang panjang. Untuk itu, jika target diberlakukan adalah tahun 2020, Nina menilai target tersebut terlalu ambisius dan kurang masuk akal.

Sementara, kepada masyarakat, Nina meminta agar tidak asal menolak, tetapi memberikan alasan-alasan yang masuk akal dan logis sebagai masukan bagi pemerintah.

5. Wakil Ketua Komisi VII

Wakil Komisi VII Marwan Dasopang turut mempertanyakan rencana pemerintah pada program sertifikasi pernikahan sebagai salah satu syarat untuk menikah.

Ia berpendapat bahwa pemerintah harusnya tidak masuk dalam ranah privat masyarakat, dalam hal ini, menambah persyaratan pernikahan dalam kelas pranikah.

Menurut Marwan, ada banyak persoalan apabila sertifikasi ini diterapkan. Misalnya, apabila ada pasangan yang tidak lulus kelas pranikah dan tidak mendapat sertifikasi, maka dikhawatirkan akan melakukan perzinaan.

Selain itu, Marwan berpendapat bahwa dengan sertifikasi tersebut pasangan suami-istri akan terhindar dari perceraian.

6. Wakil Ketua Komisi VIII

Selain Marwan, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily juga merespons wacana sertifikasi pernikahan ini.

Ia meminta agar kebijakan baru tidak memberatkan masyarakat untuk melaksanakan pernikahan, terutama dalam segi biaya.

Ace meminta agar prosedur program sertifikasi perkawinan tidak berbelit-belit. Oleh karena itu, ia meminta agar program sertifikasi perkawinan ini harus dikaji kembali, baik dari segi prosedur maupun substansi.

Baca juga: Menko PMK Wacanakan Sertifikasi Perkawinan, Ini Komentar Menteri Agama Fachrul Razi

(Sumber: Kompas.com/ Fitria Chusna Farisa, Haryanti Puspa Sari, Nur Rohmi Aida, Ellyvon Pranita, Dani Prabowo | Editor: Krisiandi, Inggried Dwi Wedhaswary, Icha Rastika, Shierine Wangsa Wibawa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com