Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuatan Duplikat Buku Nikah Gratis, Bagaimana Prosedurnya?

Kompas.com - 06/09/2019, 07:24 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bagi Anda yang ingin mengurus duplikat buku nikah karena alasan buku nikah hilang atau rusak, tak ada biaya yang dikenakan untuk itu alias gratis.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama Adib Machrus mengatakan, semua layanan kantor yang terkait aspek kependudukan tak boleh ada pungutan apa pun.

Pernyataan ini disampaikannya menanggapi viralnya kasus pasangan suami istri yang dikenakan biaya Rp 250.000 ketika mengajukan pembuatan duplikat buku nikah.

“Semua praktik-praktik yang mengabaikan hal itu, khususnya kasus yang viral kemarin yakni dipungutnya Rp 250 ribu, itu namanya pelanggaran. Pelanggaran ada sanksinya,” kata Adib, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Viral Bikin Duplikat Buku Nikah Diminta Bayar Rp 250.000, Ini Cerita Lengkapnya

Lantas, bagaimana tahapan pengurusan pembuatan duplikat buku nikah?

Adib menjelaskan, untuk membuat duplikat buku nikah, yang harus dilakukan adalah membuat permohonan secara tertulis, disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

“Disertai bukti yang kuat karena petugas harus bisa memastikan bahwa buku asli memang hilang. Jangan sampai nantinya ada yang mengarang cerita. Sehingga benar petugas mendapat keyakinan bahwa pemohon membtuhkan duplikat,” papar Adib.

Ia menyebutkan, bukti-bukti itu di antaranya laporan polisi atau alat-alat lain yang mendukung.

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Februari 2019, Kepala Subdirektorat Mutu Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA, Anwar Sa'adi menyebutkan, ada dokumen yang perlu dibawa ketika mengurus buku nikah yang hilang.

"KUA melayani penggantian buku nikah yang hilang dengan bukti surat keterangan hilang dari polisi dan juga KTP pasangan," ujar Anwar.

Sementara, untuk mengurus buku nikah yang rusak, pemohon bisa datang ke KUA dengan membawa KTP, mengajukan permohonan ganti buku, dan juga menyerahkan buku nikah yang rusak.

Selain itu, siapkan foto yang akan dipasang di buku nikah pengganti.

Penggantian buku nikah, selain gratis juga tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya sekitar 1 jam.

Duplikat adalah pengganti buku nikah asli, sehingga tak boleh ada buku ganda.

Bentuk duplikat buku nikah juga memiliki kesamaan dengan buku nikah asli dan bukan hanya berwujud selembar kertas. Perbedaannya, hanya terletak adanya keterangan “duplikat”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com