Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Wacanakan Sertifikasi Perkawinan, Ini Komentar Menteri Agama Fachrul Razi

Kompas.com - 15/11/2019, 19:08 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agama Fachrul Razi memberikan komentar mengenai wacana sertifikasi perkawinan sebagai syarat menikah yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir menyebutkan, kementeriannya tengah mencanangkan program sertifikasi perkawinan bagi pasangan yang hendak menikah.

Ke depan, calon pengantin (catin) wajib untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus.

Sertifikat tersebut kemudian dipakai untuk dijadikan syarat perkawinan.

Bagi pasangan yang belum lulus dalam proses pembekalan maka mereka belum boleh menikah.

Fachrul mengatakan, ia mendukung gagasan Menteri Muhadjir.

Baca juga: Soal Sertifikasi Perkawinan, Komnas HAM Minta Jangan Dijadikan Kewajiban

Menurut dia, gagasan itu sejalan dengan program bimbingan perkawinan (bimwim) yang sudah diselenggarakan oleh Kementerian Agama sejak dua tahun terakhir.

"Bimbingan Perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespon problem perkawinan dan keluarga. Juga mempersiapkan mereka agar terhindar dari problema perkawinan yang umum terjadi, serta meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga sakinah,” kata Menag di Jakarta, Jumat (15/11/2019), dilansir dari situs resmi Kemenag.

Bimbingan Perkawinan merupakan revitalisasi kursus pranikah yang sudah ada beberapa tahun sebelumnya.

Akan tetapi, dinilai kurang efektif dalam membekali calon pengantin.

Selama ini, bimbingan perkawinan calon pengantin dilakukan melalui tatap muka selama dua hari dengan menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa.

Sementara, materi bimbingan perkawinan yang disampaikan selama ini adalah terkait keluarga sakinah, persiapan psikologi keluarga, manajemen konflik, tata kelola keuangan keluarga, menjaga kesehatan keluarga serta mencetak generasi berkualitas.

Baca juga: Wakil Komisi VIII soal Sertifikasi Perkawinan: Pak Menko PMK Jangan Bikin Gaduh

Fachrul mengakui, selama ini jangkauan bimbingan perkawinan sangat jauh dibanding rerata peristiwa nikah yang mencapai 2 juta perkawinan selama setahun.

Padahal, pelaksanaan bimbingan perkawinan tahun 2018 hanya menjangkau 125.132 pasangan calon pengantin di 34 provinsi.

Adapun, hingga Oktober 2019, penyelenggaraan bimbingan perkawinan yang masuk laporan sudah mencapai 59.291 calon pengantin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com