Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Netflix, Perusahaan yang Pajaknya Dikejar Sri Mulyani

Kompas.com - 30/10/2019, 14:06 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan masih mencari cara agar bisa mengejar pajak Netflix, perusahaan penyedia jasa video on demand. Pasalnya, perusahaan yang berpusat di Amerika Serikat tersebut memiliki nilai ekonomi yang cukup signifikan.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya secara serius bakal memantau aktivitas Netflix di Tanah Air meski hingga saat ini aturan mengenai perpajakan digital belum diundangkan.

Penarikan pajak untuk perusahaan-perusahaan over the top (OTT) tersebut menjadi masalah lantaran skema perpajakan umumnya mengategorikan wajib pajak sebagai BUT (Badan Usaha Tetap) atau permanent establishment.

Padahal, perusahaan digital telah mengeruk keuntungan yang begitu besar di Indonesia dengan masifnya pengguna jasa mereka. Sementara pemerintah belum mampu menarik pajak untuk perusahaan tersebut.

Lalu, apa itu Netflix?

Netflix merupakan layanan yang memungkinkan para pengguna untuk menonton tayangan kesukaan di mana pun, kapan pun, dan hampir melalui platform apa saja.

Bisa diibaratkan Netflix adalah toko penyewaan DVD yang menawarkan film digital di dunia maya.

Selain itu, Netflix juga dapat disamakan dengan layanan video berbayar di YouTube.

Lalu, Netflix juga mirip dengan televisi berbayar (cable tv), yang membedakan adalah Netflix bebas dari iklan.

Dengan begitu, penonton tak perlu menunggu jadwal penayangan serial televisi, serta dapat menentukan sendiri konten yang ingin dinikmati.

Kemudahan itu dibayar dengan harga berlangganan relatif murah. Mulai dari Rp 109.000, pengguna bisa mengakses koleksi film dan serial televisi yang terhimpun dalam perpustakaan Netflix.

Yang harus diperhatikan saat ingin menikmati layanan dari Netflix adalah harus memiliki jaringan internet yang mumpuni dan sebaiknya dengan kuota yang tak terbatas.

Karena Netflix mengusung mekanisme streaming.

Baca juga: Sri Mulyani Warning soal Potensi Gagal Bayar, Apa Maksudnya?

Ilustrasi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi.

Perlu diketahui, Netflix adalah pelopor layanan sewa film secara daring (online).

Netflix didirikan sejak 1997, Netflix mengakomodasi arsip film paling lengkap dengan wilayah pengoperasian terbanyak.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com