Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Seharusnya Presiden Jokowi Merespons Situasi Saat Ini?

Kompas.com - 26/09/2019, 13:33 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Aksi unjuk rasa menolak Rancangan KUHP (RKUHP) dan mendesak pencabutan UU KPK versi revisi, serta penundaan pembahasan sejumlah RUU lainnya, yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, diwarnai kericuhan.

Setelah aksi ricuh di sejumlah daerah dan ratusan orang menjadi korban luka, Presiden Joko Widodo belum memberikan pernyataan langsung terkait hal ini.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan, Presiden Jokowi seharusnya mempertimbangkan semua masukan.

"Presiden Jokowi sebaiknya mendengar dan mempertimbangkan semua masukan. Kan hari ini Pak Presiden sudah memanggil banyak tokoh-tokoh masyarakat, biar didengar dulu masukannya apa," kata Mahfud MD saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2019).

Menurut Mahfud, tokoh-tokoh yang diundang oleh Jokowi berasal dari berbagai kalangan.

Baca juga: Merespons Aksi dan Situasi Terkini, Presiden Jokowi Harus Bicara, Jangan melalui Menteri

"Nah masyarakat itu kan diwakili oleh tokoh-tokohnya, simpul-simpulnya. Nah simpul-simpul masyarakat itu nanti kalau datang semua agaknya cukup terwakili," kata Mahfud.

"Tokoh-tokoh tersebut berasal dari ulama, kampus, civil society dan lain sebagainya. Semua akan terwakili lalu didengar," lanjut dia.

Sebelumnya, sebanyak 13 tokoh Gerakan Suluh Kebangsaan telah bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, termasuk Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, perlu keterlibatan semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini.

"Karena ini negara milik bersama, yang mengambil keputusan presiden bersama DPR, lalu masyarakat yang punya aspirasi," kata Mahfud.

Meski demikian, Mahfud berpesan, apa pun keputusan akhir Presiden Jokowi harus dihargai.

Baca juga: Soal Kontroversi UU KPK Hasil Revisi, Demokrat Minta Jokowi Contoh SBY

"Dalam menyampaikan masukan kepada Presiden, harus dengan penuh kesadaran bahwa Presiden memiliki kewenangan terakhir yang harus dihargai," ujar dia.

Sementara itu, terkait protes massa mengenai RKUHP, ke depannya bisa diawasi materi-materi yang ada di dalamnya dan akan dibahas oleh DPR periode 2019-2024.

"Menurut saya, jangan bicara benar dan salah soal isi RKUHP, kan sekarang sudah ditunda dan sudah final, nanti pada saat pembahasan kembali pada periode yang akan datang, beberapa bulan lagi, ya kita akan dalami semua yang masih belum baik itu," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, pembahasan RKUHP sudah dilakukan sejak 38 tahun, sebaiknya disisir satu per satu pasal yang dianggap bermasalah.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Klaim dan Fakta Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com