Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelaah Sikap Jokowi, Mengapa Berbeda antara UU KPK dan RKUHP?

Kompas.com - 24/09/2019, 17:58 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai, sikap Presiden Joko Widodo tidak responsif dalam merespons aki-aksi di sejumlah daerah yang menuntut pencabutan UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi revisi yang telah disahkan DPR.

Proses kilat pembahasan revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintah menjadi sorotan.

Total, hanya 11 hari dibutuhkan ketika pengajuan draf, pembahasan di panitia kerja, hingga disahkan DPR.

Padahal, Presiden Jokowi punya waktu 60 hari dalam proses pembahasan UU KPK.

Pro dan kontra yang muncul karena sejumlah poin revisi dinilai akan melemahkan kinerja KPK.

Aksi-aksi dalam dua hari ini, Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019), salah satu tuntutannya adalah mencabut UU KPK hasil revisi.

Baca juga: Ekonom Sebut Revisi UU KPK Malah Bikin Investor Kabur

Namun, Jokowi menyatakan menolak tuntutan pencabutan UU KPK dan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

"Menurut saya, mestinya suara masyarakat itu bisa direspons oleh Presiden dengan cara konstitusional," kata Oce saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/9/2019) sore.

Cara konstitusional dapat dilakukan dengan menerbitkan Perppu yang membatalkan berlakunya UU KPK versi revisi.

Menurut dia, sikap itu sudah ditunjukkan Jokowi dengan memilih menunda pembahasan RKUHP meskipun sudah masuk dalam agenda pembahasan di DPR.

"Kenapa untuk KPK tidak diperlakukan hal yang sama begitu. Terhadap undang-undang yang lain, Presiden berani mengambil sikap itu, tapi kenapa untuk undang-undang yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi, itu tidak diambil," ujar Oce.

Menurut Oce, sikap yang ditunjukkan presiden saat ini justru akan menguatkan dugaan yang selama ini muncul ke publik.

Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak UU KPK Ricuh, Motor Polisi Dibakar, Mobil Patroli Dirusak

"Sikap Presiden yang ragu-ragu seperti ini, itu akan membuat dugaan semakin kuat bahwa memang ada kekuatan-kekuatan koruptif di belakang revisi UU KPK itu," kata Oce.

"Dan Presiden bisa saja jadi bagian dari kekuatan koruptif itu, kalau presiden mempertahankan revisi undang-undang yang seperti sekarang," lanjut dia.

Peluang

Meskipun presiden telah mengeluarkan pernyataan untuk tak memenuhi tuntutan pembatalan UU KPK ini, menurut Oce, peluang dikeluarkannya Perppu tetap ada.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com