Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Dana Hibah yang Menyeret Imam Nahrawi Jadi Tersangka?

Kompas.com - 19/09/2019, 13:57 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah tahun anggaran 2018.

Selain Imam Nahrawi, asisten Menpora Miftahul Ulum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 lewat Miftahul dari tahun 2014 hingga 2018.

Tak hanya itu saja, Imam diduga meminta uang sebanyak Rp 11.800.000.000 dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

Lalu, apa itu dana hibah?

Dilansir dari djppr.kemenkeu.go.id, dan berkas.dpr.go.id, dana hibah adalah dana penerimaan pemerintah pusat yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali.

Adapun selain berbentuk dana atau uang tunai, hibah juga dapat berbentuk barang, jasa dan atau surat berharga.

Bila hibah berbentuk uang tunai, maka disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara atau rekening yang ditentukan oleh Menteri sebagai bagian dari penerimaan APBN.

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI...

Laporan Keuangan

Bila berbentuk uang untuk membiayai kegiatan, maka harus dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.

Bila berbentuk barang atau jasa, maka dinilai dengan mata uang Rupiah pada saat serah terima barang/jasa untuk dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Bila dalam bentuk surat berharga, maka dinilai dengan mata uang Rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati pada saat serah terima oleh Pemberi Hibah dan Pemerintah untuk dicatat di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pemberi hibah dapat berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

Bila berasal dari dalam negeri, harus berasal dari lembaga keuangan dalam negeri, lembaga non keuangan dalam negeri, Pemerintah Daerah, perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia, lembaga lainnya dan perorangan.

Bila berasal dari luar negeri, harus berasal dari negara asing, lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing, lembaga non keuangan asing, lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan perorangan.

Baca juga: Imam Nahrawi, dari Aktivis, Politisi, Menpora, hingga Tersandung Kasus KONI

Tujuan Penerimaan Hibah

Masih dari sumber yang sama dijelaskan, atas hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian atau lembaga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com