Selain Imam Nahrawi, asisten Menpora Miftahul Ulum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 lewat Miftahul dari tahun 2014 hingga 2018.
Tak hanya itu saja, Imam diduga meminta uang sebanyak Rp 11.800.000.000 dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.
Lalu, apa itu dana hibah?
Dilansir dari djppr.kemenkeu.go.id, dan berkas.dpr.go.id, dana hibah adalah dana penerimaan pemerintah pusat yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali.
Adapun selain berbentuk dana atau uang tunai, hibah juga dapat berbentuk barang, jasa dan atau surat berharga.
Bila hibah berbentuk uang tunai, maka disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara atau rekening yang ditentukan oleh Menteri sebagai bagian dari penerimaan APBN.
Laporan Keuangan
Bila berbentuk uang untuk membiayai kegiatan, maka harus dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Bila berbentuk barang atau jasa, maka dinilai dengan mata uang Rupiah pada saat serah terima barang/jasa untuk dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Bila dalam bentuk surat berharga, maka dinilai dengan mata uang Rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati pada saat serah terima oleh Pemberi Hibah dan Pemerintah untuk dicatat di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pemberi hibah dapat berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Bila berasal dari dalam negeri, harus berasal dari lembaga keuangan dalam negeri, lembaga non keuangan dalam negeri, Pemerintah Daerah, perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia, lembaga lainnya dan perorangan.
Bila berasal dari luar negeri, harus berasal dari negara asing, lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing, lembaga non keuangan asing, lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan perorangan.
Tujuan Penerimaan Hibah
Masih dari sumber yang sama dijelaskan, atas hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian atau lembaga.
Atau dapat juga diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
Tujuan penerimaan hibah adalah untuk mendukung pembangunan nasional dan atau mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan.
Penerimaan hibah menurut jenisnya terbagi atas dua macam, yang pertama adalah hibah yang direncanakan, merupakan hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan.
Lalu yang kedua adalah hibah langsung, yakni hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," kata dia.
https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/19/135708165/apa-itu-dana-hibah-yang-menyeret-imam-nahrawi-jadi-tersangka