"Saya langsung tertunduk. Dalam diri saya waktu itu hanya ada perasaan haru, bingung, kaget, dan syukur kepada Allah SWT," kata Manan Effendi usai menerima grasi dari presiden.
"Seketika itu pula, dari kursi roda yang menopang kelumpuhan kaki saya di balik terali besi (sambil menunjuk sel), saya tundukkan kepala, seraya mengucap Alhamdulillahi Robbilalamin...." lanjutnya.
Tak hanya itu, pada Januari 1999, Habibie kembali memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada sejumlah narapidana dan tahanan politik.
Kali para tapol yang dibebaskan berjumlah 69 napol yang menjalani hukuman berkaitan dengan Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) di Lampung, Aceh dan Timor Timur.
Baca juga: Jokowi: Habibie Ilmuwan yang Meyakini, Tanpa Cinta Kecerdasan itu Berbahaya
Selain membebaskan tahanan politik, Habibie juga berjasa dalam pencabutan status DOM di Daerah Istimewa Aceh, seperti diberitakan oleh Harian Kompas (26/8/1998).
Sebuah keputusan penting Habibie untuk mengeluarkan rakyat Aceh dari penderitaan panjang.
Operasi jaring Merah telah diberlakukan oleh Presiden Soeharto di Aceh sejak tahun 1989.
Awalnya, operasi tersebut diperuntukkan mengamankan situasi dari tindakan yang dilakukan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Namun sejak operasi tersebut diberlakukan, terjadi banyak pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM), seperti tindak kekerasan dan penyiksaan kepada masyarakat sipil.
Bagi masyarakat Aceh, Operasi Jaring Merah menjadi momok yang sangat menakutkan dan traumatik.
Aparat ABRI cenderung bertindak semena-mena terhadap rakyat yang dicurigai mempunyai hubungan dengan GAM.
Akibatnya, tindak kekerasan atau penangkapan tanpa prosedur, penculikan, pelecehan seks dan pemerkosaan, atau penghilangan nyawa manusia berlangsung hampir setiap saat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.