Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kiprah Habibie untuk HAM, Pembebasan Tapol dan Pencabutan DOM di Aceh

Kompas.com - 12/09/2019, 16:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kabar duka menyelimuti Indonesia pada Rabu (11/9/2019). Presiden Republik Indonesia ke-3, BJ Habibie meninggal dunia setelah menjalani perawatan RSPAD Gatot Soebroto.

Semasa memerintah, Habibie telah banyak berjasa bagi Indonesia.

BJ Habibie memulai pemerintahan pada 21 Mei 1998 di tengah krisis yang melanda Indonesia.

Selain krisis ekonomi, Habibie juga dihadapkan dengan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang telah terjadi sebelum ia menjabat sebagai presiden.

Baca juga: BJ Habibie, Inspirator Berdirinya Sekolah Berbasis Riset dan Teknologi di Pesantren Rejoso

Pembebasan Tapol

Tak butuh waktu lama, ia kemudian mengeluarkan sejumlah amnesti dan abolisi untuk para tahanan politik (tapol).

Langkahnya dimulai dari pembebasan 13 tapol yang terlibat kasus demonstrasi di Timor Timur (Timtim) serta penghinaan terhadap presiden sebelumnya, Soeharto.

Harian Kompas (12/6/1998) menyebutkan, BJ Habibie secara resmi mengeluarkan Keppres No 85 Tahun 1998 untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada 13 tapol dan napol tersebut.

Melalui Keppres No. 85 Tahun 1998 itu, Presiden memutuskan memberikan amnesti kepada delapan orang, yaitu Cancio AH Guterres, Thomas Agusto, Antonio Freitas, Jose Gomez, Hermenigildo da Costa, Luis Pereira, dan Bendito Amaral.

Mereka dihukum karena terbukti telah berbuat makar.

Abolisi juga diberikan kepada delapan orang lain dari Timtim, yaitu Juvenal do Santos Monis, Fransisco de Deus, Domingos da Silva, Silvereiro Baptista Ximenes, Vicente Marques, dan Bernadino Simao.

Selanjutnya di bulan Agustus, Habibie juga memberikan grasi terhadap tiga napol PKI.

Mereka adalah Manan Effendi (80), Alexander Warrouw (81), dan Pudjo Prasetyo (72) yang terlibat dalam pemberontakan G-30S/PKI, seperti diberitakan dalam Harian Kompas (18/8/1998).

Grasi kepada tiga napol PKI itu diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 42/G/ 1998.

Menteri Kehakiman Muladi dan Jaksa Agung AM Ghalib mengumumkan langsung pemberian grasi kepada pers usai mengikuti upacara detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka (17/8/1998).

Ketiga napol itu dipenjara untuk seumur hidup karena kasus subversi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com