Dengan adanya perusahaan yang mau menjadi anggota BPJS, bisa dilakukan subsidi silang guna membantu menekan defisit BPJS.
"Nah, kalau ini bisa dipaksa, maka menjadi subsidi silang, enggak perlu naik tarif," ujar Tulus.
Menurutnya, masih banyaknya perusahaan yang belum menjadi anggota BPJS, sebab mereka beralasan telah menggunakan double asuransi.
Tak hanya itu, Tulus mengatakan bahwa bisa juga masih banyak perusahaan yang memalsukan data terkait dengan jumlah karyawan yang menjadi anggota BPJS.
Oleh karena itu, pemerintah baiknya menyelesaikan dahulu masalah pemalsuan data yang ada di perusahaan-perusahaan yang belum menjadi anggota BPJS.
Selain itu, Tulus juga menyampaikan bahwa BPJS seharusnya tidak terdiri dari klaster-klaster kelas pelayanan, seperti kelas I, kelas II, dan kelas III, melainkan menerapkan pelayanan single class.
Single class merupakan pelayanan kelas yang disamaratakan.
"Di mana pun asuransi seperti BPJS itu adalah single class, sampai sekarang itu tidak dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit, maupun pemerintah," ujar Tulus.
"Dengan iuran ada kelas I, II, III, padahal perintahnya single class. Jadi, BPJS kelas pelayanan itu (sebaiknya) tidak ada klaster-klaster kelas, semua sama, universal services," lanjut dia.
Baca juga: Iuran akan Naik, BPJS Kesehatan: Terakhir Penyesuaian Tahun 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.