KOMPAS.com – Menanggapi rencana kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan sebagaimana diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hingga 100 persen per 2020, ditanggapi beragam oleh masyarakat.
Sebagian menyatakan siap dan ikut dengan kebijakan yang ada, sementara yang lain menolak dan merasa keberatan dengan kenaikan besar yang terjadi.
Berbagai alasan dikemukakan, salah satunya karena pelayanan BPJS Kesehatan selama ini dianggap kurang memuaskan bagi masyarakat yang menggunakannya.
Namun, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ ruf menyebutkan kenaikan biaya iuran ini tidak lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang ada.
"Penyesuaian iuran dilakukan dalam rangka peningkatan layanan dan kesinambungan Program JKN-KIS," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/9/2019) siang.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020
Ada atau tidak adanya kenaikan, sesungguhnya BPJS Kesehatan memiliki target tersendiri terkait kepuasan berbagai pihak yang harus terpenuhi.
“Kan ada target kepuasan peserta dan faskes yang harus dicapai,” ujar Iqbal.