Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa yang Akan Terjadi jika Tidak Lapor SPT Selama Bertahun-tahun?

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi sebelum 31 Maret 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT adalah amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), masing-masing wajib pajak harus mengisi SPT dengan lengkap, jelas, benar, dan ditandatangani serta disampaikan ke kantor DJP.

Dwi menjelaskan bahwa pelaporan SPT juga dimaksudkan untuk pelaksanaan self assesment.

"SPT Tahunan merupakan bentuk penerapan self assessment serta sebagai sarana dalam melaporkan harta dan kewajiban wajib pajak," ujar Dwi dikutip dari Kompas.com, Senin (8/1/2024).

Lantas, apa yang terjadi jika wajib pajak jika tidak lapor SPT selama bertahun-tahun?

Penjelasan DJP

Dwi mengatakan, wajib pajak orang pribadi yang tidak memenuhi kewajiban lapor SPT sampai dengan batas waktu pelaporan akan dikenakan sanksi.

DJP akan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP.

Sementara itu, wajib pajak badan akan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1.000.000 apabila tidak melapor SPT.

"Ketentuan ini berlaku untuk setiap SPT Tahunan yang terlambat dilaporkan," ujar Dwi kepada Kompas.com, Kamis (7/3/2024).

Khusus wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT selama bertahun-tahun, Dwi menuturkan, mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp 100.000 per satu kali keterlambatan lapor SPT.

"Kalau bertahun-tahun tinggal dikalikan saja. Misal lima tahun berarti Rp 500.000," jelas Dwi.

Cara lapor SPT

Bagi Anda yang ingin lapor SPT, simak caranya berikut ini:

2. Cara lapor SPT formulir 177 S menggunakan e-filing

  • Siapkan beberapa dokumen, seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, termasuk pembayaran zakat atau sumbangan lainnya
  • Kunjungi laman pajak.go.id
  • Pilih "LOGIN"
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan
  • Bila sudah, klik "LOGIN"
  • Pilih menu "LAPOR" dan klik menu "e-filing" setelah masuk ke dashboard
  • Pilih menu "Buat SPT"
  • Isi pertanyaan yang diberikan
  • Klik "pilih dengan formulir"
  • Pilih "SPT 1770 S dengan formulir"
  • Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT
  • Pilih "Langkah Selanjutnya"
  • Perlu dicatat bahwa kolom "Pembetulan" hanya diisi ketika wajib pajak melihat kesalahan pada SPT pada tahun sebelumnya
  • Bagian A diisi dengan penghasilan final
  • Bagian B diisi dengan harta pada akhir tahun
  • Bagian C diisi dengan daftar utang pada akhir tahun
  • Pilih "Lanjut"
  • Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D
  • Klik "Langkah Selanjutnya"
  • Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya
  • Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
  • Bagian C diisi dengan daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong
  • Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, dan NPWP suami/ istri
  • Bagian A diisi dengan penghasilan Neto
  • Bagian B diisi dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan
  • Bagian C hanya diisi oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
  • Bagian D hanya diisi oleh wajib pajak yang membayar angsuran PPh Pasal 25
  • Lihat status SPT pada bagian E
  • Bagian F diisi oleh wajib yang secara rutin SPT-nya kurang bayar
  • Centang '"Setuju/ Agree"
  • Ketikkan kode verifikasi yang disampaikan melalui email
  • Klik "Kirim SPT" Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT akan dirikimkan melalui email.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/08/080000765/apa-yang-akan-terjadi-jika-tidak-lapor-spt-selama-bertahun-tahun-

Terkini Lainnya

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke