Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, uji coba implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK ditujukan untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan," ujar Rizzky, Sabtu (24/2/2024).
Untuk itu, masyarakat yang hendak membuat SKCK sebaiknya perlu mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Sebab, masyarakat yang tidak terdaftar atau status kepesertaannya bersifat nonaktif, akan mengalami kendala dalam pembuatan SKCK.
Lantas, bagaimana cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak?
Cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara online dan offline. Berikut rinciannya:
1. Melalui aplikasi Mobile JKN
Untuk melakukan pengecekan dengan cara ini, peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN di Google Play atau App Store.
Setelah itu, Anda perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai pengguna Mobile JKN.
Selanjutnya, Anda bisa melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara berikut:
2. Melalui chat WhatsApp
Pengecekan status aktif atau tidaknya BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui WhatsApp dengan mengirimkan pesan ke nomor 08118750400.
Berikut cara cek status BPJS Kesehaatan melalui WhatsApp:
3. Melalui care center
Peserta juga dapat melakukan pengecekan melalui layanan care center 165. Ini bisa dilakukan melalui sambungan telepon rumah atau telepon seluler selama 24 jam.
Berikut ini cara cek status keaktifan BPJS Kesehatan melalui care center:
4. Layanan Mobile Customer Service (MCS)
BPJS Kesehatan juga memberikan layanan pengecekan status kepesertaan dengan cara tatap muka.
Layanan ini akan memudahkan peserta yang mengalami keterbatasan jaringan dan sulit mengakses layanan online.
Untuk diketahui, layanan MCS dilakukan di sejumlah daerah terpencil yang ada di Indonesia.
Nantinya, petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) akan melakukan "jemput bola" ke daerah-daerah pelosok.
Selanjutnya peserta hanya tinggal menunjukkan KTP, KK ataupun KIS guna mengetahui status kepesertaan.
5. Petugas BPJS Satu
Untuk mengetahui status kepesertaan juga bisa dilakukan secara tatap muka dengan petugas BPJS SATU.
Untuk melakukan pengecekan, dokumen yang dibutuhkan adalah Fotokopi KTP atau KK Fotokopi kartu KIS.
6. Mengecek di kantor cabang
Cek status BPJS kesehatan juga dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Berikut tahap cek status BPJS Kesehatan di kantor cabang:
7. Cara cek melalui media sosial
Peserta BPJS Kesehatan juga dapat melakukan pengecekan status melalui kanal media sosial BPJS Kesehatan.
Kanal-kanal media sosial BPJS Kesehatan yakni sebagai berikut:
8. Melalui SMS Gateway
Pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat juga dilakukan melalui pesan SMS. Berikut caranya:
9. Melalui chat Telegram
Pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui chat di aplikasi Telegram dengan mengirimkan pesan ke nomor 08118750400.
Berikut cara cek status BPJS Kesehaatan melalui WhatsApp:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/27/160000765/uji-coba-syarat-pembuatan-skck-dengan-bpjs-kesehatan-pada-1-maret-2024-ini