Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur yang mencakup 16 hari libur.
Dengan perubahan ini, libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.
Lantas, apa alasan pemerintah mengubah nomenklatur hari libur "Isa Almasih" menjadi "Yesus Kristus?"
Alasan perubahan
Usulan perubahan nomenklatur ini sebenarnya sudah disampaikan sejak September 2023.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menjelaskan, usulan mengenai perubahan nomenklatur tersebut disampaikan oleh umat Kristen dan Katolik.
“Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu justru diubah,” ucapnya, dilansir dari Kompas.com, (12/9/2023).
Lebih lanjut, Saiful menjelaskan, perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari yang diyakini oleh umat Kristen dan Katolik, yaitu hari kelahiran Yesus Kristus, wafat Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengubah nama hari libur itu menjadi kenaikan Yesus Kristus yang akan diperingati pada 9 Mei 2024.
“Sebagai bagian yang mereka yakini, itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafat Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus. Jadi memang usulan mereka dan kita perjuangkan. Alhamdulillah, bisa diterima,” ujarnya.
Rincian 16 hari libur dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024
Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 16 hari libur berikut rinciannya:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/31/203000465/alasan-pemerintah-ubah-hari-libur-isa-almasih-resmi-berganti-jadi-yesus