Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara Buang Sampah di Jalan Raya Bisa Kena Sanksi Denda dan Pidana, Ini Aturannya

KOMPAS.com - Masih banyak ditemukan pengendara yang membuang sampah ke jalan raya dari dalam mobil mereka.

Padahal, pemerintah telah melarang tindakan tersebut. Jika dilanggar, pengemudi bisa mendapat sanksi pidana berupa denda hingga kurungan penjara.

Hal itu bertujuan agar persoalan terkait sampah bisa teratasi.

Lantas, apa sanksi bagi pengendara yang membuang sampah dari dalam mobil atau kendaraan bermotor ke jalan raya?

Denda Rp 250.000 dan kurungan penjara

Sanksi bagi pengendara mobil dan sepeda motor yang membuang sampah ke jalan raya dari kendaraan mereka diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, sanksi bagi pengendara mobil dan sepeda motor yang membuang sampah sembarangan berbeda-beda di tiap daerah.

Dikutip dari Kompas.com (21/1/2023), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.

Mengacu pada Pasal 126 huruf h, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan dari kendaraan.

Pengendara yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Selain DKI Jakarta, sejumlah pemerintah daerah lain juga telah menetapkan aturan serupa.

Pemerintah kota (Pemkot) Pekanbaru misalnya, melalui Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, orang yang terbukti membuang sampah dari kendaraan akan dikenakan denda mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Oleh sebab itu, pengendara diminta menyediakan tempat sampah kecil di dalam mobilnya atau menyimpan sementara sampah tersebut.

Tak hanya denda sebagaimana tertuang di dalam masing-masing Perda setiap daerah, pengendara yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil juga bisa dijerat dengan pidana penjara.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310.

Tindakan membuang sampah sembarangan saat berkendara dianggap sebagai perbuatan yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan pada pengendara atau pengguna jalan lain.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta.

Apakah sanksi sudah diterapkan?

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Agus Suryonugroho mengonfirmasi adanya larangan membuang sampah dari dalam mobil dan kendaraan bermotor.

Namun, hingga saat ini, pihaknya belum melakukan penindakan berupa tilang atas pelanggaran tersebut.

"Di Jawa Tengah masih sosialisasi. Belum dilakukan penindakan," tuturnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Meskipun belum diterapkan, membuang sampah sembarang juga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada Pasal 29 Ayat 1 huruf e dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Adapun yang dimaksud membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke jalan, saluran air, sungai, atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/07/080000165/pengendara-buang-sampah-di-jalan-raya-bisa-kena-sanksi-denda-dan-pidana-ini

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke