Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai 11 Desember, Pesan Tiket Kapal Feri Diberlakukan Aturan Radius

KOMPAS.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memberlakukan aturan pembatasan radius pembelian tiket kapal feri melalui aplikasi dan laman Ferizy.

Corporate secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, ketentuan baru ini akan berlaku mulai 11 Desember 2023.

“Ketika pembatasan area berjualan tiket ini sudah berlaku, maka pengguna jasa sudah tidak dapat melakukan pembelian tiket pada radius tertentu menuju atau di dekat kawasan pelabuhan," kata Corporate secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (4/12/2023).

Dengan aturan baru ini, aktivitas pembelian tiket kapal feri melalui Ferizy tidak bisa dilakukan dalam radius tertentu.

Radius minimal pemesanan tiket

Menurutnya, ketentuan pembatasan radius pembelian tiket kapal feri secara online, mengacu pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 tentang Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.

Pembatasan ini juga merupakan implementasi dari regulasi Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik.

Berikut batas minimal radius pembelian tiket kapal feri:

  • Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km
  • Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km
  • Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km
  • Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km

Shelvy menuturkan, aplikasi Ferizy akan secara otomatis menampilkan pesan eror jika pemesanan dilakukan lebih dekat dari radius tersebut.

"Aktivitas pembelian akan terbaca melalui GPS telepon seluler. Ketika pengguna jasa mengakses Ferizy saat berada di radius dekat pelabuhan, dipastikan tidak akan dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket," ujarnya.

Memecah kepadatan penumpang di pelabuhan

Ia menjelaskan, tujuan dari pembatasan radius pembelian tiket ini untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan tetap andal.

Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jasa agar memiliki tiket dari jauh-jauh area sebelum pelabuhan atau paling lambat H-1 keberangkatan.

"Hal ini tentunya untuk memastikan keakuratan data manifest, memecah kepadatan di pelabuhan, dan mengurangi sampah yang disebabkan antrean penumpang," jelas dia.

Untuk itu, ASDP mengimbau agar pengguna jasa memastikan telah memiliki tiket sebelum berangkat ke pelabuhan. Apalagi, tiket kapal feri bisa dibeli sejak 60 hari sebelum keberangkatan.

"Kami mengimbau seluruh pengguna jasa agar sudah memiliki tiket sebelum keberangkatan atau minimal H-1," kata Shelvy.

Untuk pembelian tiket secara online, calon penumpang juga diharuskan mengaktifkan fitur GPS pada ponselnya.

"Pastikan juga koneksi dan fitur GPS Location telah aktif supaya tidak ada kendala saat memesan tiket," ucapnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/04/203000865/mulai-11-desember-pesan-tiket-kapal-feri-diberlakukan-aturan-radius

Terkini Lainnya

Kapan Indonesia Masuk Musim Kemarau 2024? Ini Kata BMKG

Kapan Indonesia Masuk Musim Kemarau 2024? Ini Kata BMKG

Tren
Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Tren
Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Tren
La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Tren
Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke