KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) melarang wisatawan yang datang ke negaranya menggunakan simbol-simbol Hamas dan Israel.
Pihak berwenang akan menindak wisatawan yang mengenakan atau menampilkan simbol-simbol konflik Israel-Hamas, termasuk pakaian, bendera, dan spanduk.
"Wisatawan yang mengenakan pakaian seperti itu dapat ditolak masuk ke Singapura," ungkap MHA, dilansir dari Straits Times.
Para wisatawan tersebut selanjutnya tidak diizinkan masuk ke negara yang dijuluki Negeri Singa itu.
Larangan tersebut juga berlaku bagi warga negara Singapura.
Mereka yang terbukti menggunakan simbol-simbol terkait konflik Hamas dan Israel di depan umum akan dikenai denda 500 dollar Singapura sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Temuan perdagangan barang bersimbol Hamas-Israel
Sebelumnya, Pemerintah Singapura menemukan adanya penjualan pakaian dan atribut perlengkapan terkait konflik Hamas dan Israel yang dijual secara bebas di situs penjualan online.
Barang-barang yang dijual di antaranya kaus, ikat kepala, dan stiker. Salah satu kaus dijual dengan harga 20 dollar Singapura.
Beberapa warga Singapura telah membeli atribut tersebut dan dipajang di publik.
Dikutip dari MS News, MHA dengan tengas menyatakan bahwa memajang barang-barang yang berkaitan dengan konflik Hamas dan Israel merupakan sebuah pelanggaran.
Pelanggaran tersebut termasuk dalam Undang-Undang Lambang Nasional Asing (Pengendalian Tampilan) 1949.
Jika terbukti bersalah, pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga enam bulan, denda hingga 500 dollar Singapura.
Oleh sebab itu, MHA menyarankan agar tidak menampilkan lambang-lambang tersebut.
Masih dari sumber yang sama, MHA mengatakan bahwa konflik Israel-Hamas yang saat ini masih berlangsung adalah masalah emosional.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau warga Singapura untuk waspada terhadap konflik tersebut karena dinilai sensitif.
"Kita tidak boleh membiarkan peristiwa yang terjadi di luar negeri mempengaruhi perdamaian dan kerukunan yang kita miliki di Singapura," kata MHA.
Penggalangan dana lewat badan amal resmi
Meskipun dilarang mengenakan atribut terkait konflik Hamas-Israel, pemerintah Singapura tetap mengizinkan warganya untuk memberi bantuan kepada korban terdampak perang tersebut.
Bantuan dapat disalurkan melalui kegiatan penggalangan dana resmi dan pengumpulan sumbangan untuk mendukung upaya bantuan kemanusiaan.
Badan amal lokal yang memiliki izin penggalangan dana untuk tujuan amal asing di antaranya Masyarakat Palang Merah Singapura (SRC) dan Yayasan Rahmatan Lil Alamin, atau RLAF.
Beberapa badan amal tersebut tercatat telah mengumpulkan dan memberikan bantuan kepada penduduk di Gaza.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/07/170100565/singapura-larang-wisatawan-pakai-atribut-hamas-israel-pelanggar-bisa-kena