KOMPAS.com - Saat ini, sejumlah instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, maka tahap selanjutnya adalah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
Sesuai jadwal terbaru yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan SKD dilakukan antara tanggal 9-18 November 2023.
Selain mempersiapkan diri dengan belajar, peserta SKD dapat mempersiapkan pakaian untuk pelaksanaan SKD nantinya.
Lantas, pakaian apa yang digunakan untuk mengikuti pelaksanaan SKD CPNS 2023?
Pakaian untuk SKD CPNS 2023
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan saat dihubungi menjelaskan bahwa kebijakan terkait pakaian saat SKD ditentukan oleh masing-masing instansi.
"Terkait tata tertib pakaian mengacu kepada tata tertib yang disampaikan oleh instansi," kata Nur kepada Kompas.com, Senin (23/10/2023).
Meski demikian, menurutnya, secara umum pakaian yang dikenakan adalah putih-hitam.
"Yang menentukan instansi, tapi secara umum menggunakan atasan putih dan bawahan hitam," ujarnya.
Peserta dapat memantau terkait ketentuan penggunaan pakaian pada pengumuman masing-masing instansi yang bisa disimak di laman web masing-masing.
Ketentuan aturan tahun lalu
Pada tahun-tahun sebelumnya, pakaian untuk SKD CPNS juga mengenakan pakaian putih-hitam.
Sebagai gambaran, berikut ini ketentuan pakaian yang dipakai saat SKD CPNS tahun sebelumnya:
Jadwal seleksi CPNS 2023
Berikut ini jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yakni:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/24/123000665/diselenggarakan-november-bagaimana-ketentuan-pakaian-untuk-skd-cpns-