KOMPAS.com - Unggahan video perihal murid yang diduga melakukan pembacokan pada gurunya sendiri saat mengajar ramai di media sosial.
Disebutkan perbuatan yang dilakukan oleh seorang murid tersebut terjadi di Kabupaten, Demak, Jawa Tengah.
Salah satu unggahan yang menyebutkan adanya peristiwa pembacokan tersebut yakni akun @priha***, Senin (25/9/2023).
Hingga Selasa (26/9/2023), ungahan tersebut telah dilihat lebih dari 83.700 akun.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu membenarkan adanya peristiwa tersebut.
MAR, seorang siswa yang masih duduk di kelas XII salah satu Madrasah Aliyah (MA), Kabupaten Demak, Jawa Tengah membacok gurunya (AFR) saat mengawasi Penilaian Tengah Semester (PTS) pada Senin (25/9/2023).
Akibat hal itu, guru olahraga dan kesiswaan (AFR) itu mengalami luka di bagian leher. Beruntung, nyawanya masih terselamatkan.
Setelah sempat kabur, jajaran kepolisian setempat berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Demak. Ditangkapnya kemarin," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).
Sejauh ini pihaknya belum mengetahui persis modus atau motif pembacokan tersebut. Dugaan sementara lantaran dendam atau sakit hati.
"Korban dilarikan ke RSUD DR Karyadi Semarang," pungkasnya.
Kronologi kejadian dan motif pelaku
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/9/2023), peristiwa pembacokan tersebut terjadi ketika AFR sedang mengawasi PTS dan membagikan soal di kelas XII IPS, salah satu MA di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (25/9/2023).
Secara tiba-tiba, pelaku, MAR, masuk ke dalam ruang kelas sambil mengucapkan salam.
Pelaku lalu mengeluarkan sabit dari belakang pinggangnya dan mengarahkan senjata tajam itu ke AFR hingga mengenai leher korban.
Usai melakukan pembacokan, MAR berlari keluar kelas dan kabur menggunakan sepeda motor.
"Motifnya itu, yang bersangkutan diduga ada unsur dendam. Karena guru kesiswaan, banyak mengurusi siswa bermasalah," kata dia.
Pelaku masih di bawah umur
Satake mengatakan, meski pelaku masih di bawah umur, pihaknya tetap memproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tetapi, kalau dari pihak keluarga dan sebagainya ada proses mediasi maka dipersilakan. Namun, pada saat ini, semua masih proses," tandasnya.
Sejauh ini, pihaknya belum mengetahui tentang nasib pelaku, MAR, apakah dikeluarkan atau hanya diberi sanksi.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/26/100552865/ramai-soal-siswa-ma-di-demak-bacok-gurunya-polisi-sudah-ditangkap