Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bodi Sepeda Motor Diberi Stiker Warna Berbeda dengan Aslinya Bisa Kena Tilang?

Unggahan tersebut dimuat di grup Facebook info cegatan jogja pada Jumat (7/9/2023).

"Slmt siang lur,,, mf mau tanya... Klo mtor discotlet beda wrna sm wrna aslinya itu kira2 klo pas razia kena tilang gak ya?" tulis pengunggah.

Hingga Sabtu (9/9/2023) sore, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 155 kali dan mendapatkan 200 komentar dari warganet.

Lantas, apakah sepeda motor yang diberi stiker dengan warna berbeda akan ditilang polisi?

Penjelasan Dirlantas

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaran bermotor (ranmor) wajib diregistrasi.

"Terkait dengan yang harus diregistrasi adalah kendaraan baru, perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik, serta pengesahan ranmor," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/9/2023).

Menurutnya, tujuan kendaraan bermotor harus diregistrasi, yakni:

  • Tertib administrasi.
  • Pengendalan dan pengawasan ranmor yang dioperasikan di Indonesia.
  • Mempermudah penyidikan pelanggaran atau kejahatan, perencanaan, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan serta perencanaan pembangunan nasional.

Kemudian, Alfian mengungkapkan, dalam pasal 68 UU LLAJ disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

STNK tersebut memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlaku.

Boleh diberi stiker asalkan...

Terkait dengan pemasangan stiker pada bodi kendaraan bermotor, Alfian mengatakan hal tersebut diperbolehkan asalkan tidak merubah identitas kendaraan secara keseluruhan.

"Mengingat salah satu tujuan dari regident itu untuk mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan, maka untuk pemasangan stiker kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, setidaknya tidak mengubah identitas kendaraan bermotor secara keseluruhan," jelasnya.

Hal ini berarti, pemasangan stiker tidak boleh menghilangkan warna asli dari kendaraan bermotor. Kemudian, apabila hendak dipasang stiker secara keseluruhan, maka harus sama dengan warna aslinya. 

Menurut Alfian, jika tidak sama dengan warna aslinya, dapat dikategorikan mengubah identitas kendaraan bermotor.

"Apabila kendaraan tersebut dioperasikan di jalan, maka dianggap sebagai pelanggaran dalam pasal 288," tandasnya.

Disebutkan dalam pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

"Dikarenakan identitas kendaraan secara kasat mata sudah tidak sesuai, maka seharusnya dilakukan registrasi ulang," ujar Alfian.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/10/080000965/bodi-sepeda-motor-diberi-stiker-warna-berbeda-dengan-aslinya-bisa-kena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke