Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Motif Pria di Lampung Nekat Curi Mobilnya Sendiri di Kantor Polisi

KOMPAS.com - Seorang pria di Bandar Lampung, Lampung berinisial HP (57) harus berurusan dengan polisi usai nekat mencuri mobilnya sendiri yang terparkir di kantor polisi.

Hal itu ia lakukan ketika mobil miliknya dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung sebagai barang bukti karena surat-surat kendaraannya tidak lengkap saat ditilang.

Adapun, mobil yang dibawa kabur adalah Grand Livina dengan pelat nomor BE 2731 AR berwarna abu-abu.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan telah terjadi aksi pencurian di Mapolresta Bandar Lampung.

Namun, polisi telah mengamankan sekaligus menetapkan HP sebagai tersangka usai dirinya membawa kabur mobil tersebut.

"(Dijerat Pasal) 363 subsider 362 KUHP," ujar Dennis ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/8/2032).

Lantas, apa motif HP mencuri mobilnya sendiri?

Motif HP curi mobilnya sendiri

HP nekat membawa kabur mobilnya di Mapolresta Bandar Lampung karena ia tidak mau membayar denda tilang.

Dennis menjelaskan, mobil HP ditilang pada Jumat (19/8/2023) karena melanggar lalu lintas.

Ketika diperiksa, HP tidak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan. Alhasil, mobilnya ditahan dan baru boleh diambil setelah menunjukkan surat-surat kendaraan.

"Mobil tersebut merupakan miliknya sendiri yang sebelumnya ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Dennis, dikutip dari Kompas TV, Kamis (24/8/2023).

Pakai kunci cadangan

Mengetahui mobilnya dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, HP tidak mengurus denda tilang atau membawa surat-surat kendaraan.

Ia malah datang ke kantor polisi pada Rabu (23/8/2023) secara diam-diam dan membawa kabur mobilnya menggunakan kunci cadangan.

Aksi nekat HP akhirnya terendus polisi ketika Polresta Bandar Lampung akan melakukan inventarisasi kendaraan yang ditahan karena pelanggaran lalu lintas.

Pada saat itu, mobil tampak dibawa kabur oleh HP berdasarkan rekaman CCTV.

"Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri tanpa perlawanan," ujar Dennis.

Ditangkap di Kemiling, Bandar Lampung

Diberitakan oleh Kompas TV, Jumat (25/8/2023), HP akhirnya diringkus polisi di kediamannya di Kemiling, Bandar Lampung.

Dennis mengatakan, HP memperoleh kunci cadangan setelah menghubungi istrinya usai mobil ditilang.

"Setelah diambil, si tersangka ini mengambil lagi dengan kunci miliknya kendaraan tersebut, hasil tilangan dari Lantas Polda Lampung," terang Dennis.

"Memang terbukti bahwa mobil itu diambil kembali oleh pemilik kendaraan," katanya.

Akibat perbuatannya, HP dijerat Pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/28/113500265/motif-pria-di-lampung-nekat-curi-mobilnya-sendiri-di-kantor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke