Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejarah dan Isi Perjanjian Giyanti yang Menandai Pecahnya Mataram Islam

KOMPAS.com - Perjanjian Giyanti adalah peristiwa bersejarah yang menandai pecahnya Mataram Islam.

Peristiwa ini terjadi pada 13 Februari 1755 yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian di Desa Giyanti, Dukuh Kerten, Jantiharjo, Karanganyar, Jawa Tengah.

Perjanjian Giyanti berupa perjanjian antara VOC dengan pihak Kerajaan Mataram Islam yang diwakili oleh Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi.

Diawali konflik saudara

Dilansir dari laman Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, awal mula pecahnya kerajaan Mataram Islam ini bermula dari konflik antar saudara di Kasunanan Surakarta.

Konflik tersebut melibatkan Susuhunan Pakubuwana II, Pangeran Mangkubumi, dan Raden Mas Said alias Pangeran Sambernyawa.

Raden Mas Said meminta haknya sebagai pewaris takhta Mataram yang saat itu diduduki oleh pamannya, Pakubuwana II.

Ayah Raden Mas Said, Pangeran Arya Mangkunegara seharusnya yang menjadi Raja Mataram, karena merupakan putra sulung dari Amangkurat IV.

Berdasarkan silsilahnya, Pakubuwana II dan Pangeran Mangkubumi adalah saudara, yakni putra dari Amangkurat IV.

Sedangkan Raden Mas Said merupakan salah satu cucu Amangkurat IV, atau keponakan dari Pakubuwana II dan Pangeran Mangkubumi.

Namun, Arya Mangkunegara kerap menentang kebijakan VOC dan membuatnya diasingkan ke Sri Lanka hingga meninggal dunia.

VOC lalu menunjuk putra Amangkurat IV lainnya, yakni Pangeran Prabusuyasa, sebagai Raja Mataram selanjutnya dengan gelar Pakubuwana II.

Sayangnya bukan hanya Raden Mas Said, Pangeran Mangkubumi pun menuntut hal serupa.

Karena memiliki tujuan yang sama, Raden Mas Said bekerjasama dengan Pangeran Mangkubumi untuk merebut tahta Mataram Islam dari Pakubuwana II.

Wafatnya Pakubuwana II dan politik pecah belah

Pada 20 Desember 1749 Pakubuwana II wafat, dan situasi ini dimanfaatkan oleh Pangeran Mangkubumi untuk mengangkat dirinya sendiri sebagai raja baru Mataram Islam.

Namun, VOC tidak mengakui Pangeran Mangkubumi sebagai Raja Mataram Islam, dan justru mengangkat putra Pakubuwana II, Raden Mas Soerjadi dengan gelar Pakubuwana III.

Dilansir dari laman Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, sebelum wafat, Pakubuwana II dipaksa menekan perjanjian untuk memberikan kewenangan kepada VOC dalam pengangkatan Raja baru.

Akibatnya, gelar Pakubuwana III sempat dipakai oleh Pangeran Mangkubumi di Yogyakarta dan Raden Mas Soerjadi di Surakarta.

Kondisi tersebut membuat Raden Mas Said dan Pangeran Mangkubumi kembali melancarkan perlawanan pada VOC dan Pakubuwana III.

Demi mengatasi hal tersebut, VOC kemudian menyusun siasat adu domba untuk keduanya. Hasilnya, terjadi perselisihan antara Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said.

Situasi ini kemudian dimanfaatkan oleh VOC untuk membujuk Mangkubumi dengan menjanjikan setengah wilayah kekuasaan Mataram yang dipegang oleh Pakubuwana III.

Pada 22-23 September 1754 VOC mengundang Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi untuk membahas pembagian wilayah kekuasaan Mataram.

Pertemuan tersebut kemudian mencapai kesepakatan pada 13 Februari 1755 dengan ditandatanganinya Perjanjian Giyanti yang membagi Mataram Islam menjadi dua, yakni Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta.

Pangeran Mangkubumi mendapat setengah wilayah dan membentuk Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Ia menjadi raja dengan gelar Sri Sultan Hamengkubuwana I.

Adapun beberapa poin dari isi Perjanjian Giyanti adalah:

1. Pangeran Mangkubumi diangkat menjadi Sultan Hamengkubuwono Senopati Ingalaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifattullah dengan separuh dari kerajaan Mataram, dan hak kekuasan diwariskan secara turun-temurun.

2. Senantiasa diusahakan kerja sama antara rakyat yang berada di bawah kekuasaan VOC dengan rakyat kesultanan.

3. Sebelum Pepatih Dalem dan para Bupati mulai melaksanakan tugasnya masing-masing, mereka harus melakukan sumpah setia pada VOC di tangan Gubernur.

4. Sri Sultan tidak akan mengangkat atau memberhentikan Pepatih Dalem dan Bupati sebelum mendapatkan persetujuan dari VOC.

5. Sri Sultan akan mengampuni Bupati yang memihak VOC dalam peperangan.

6. Sri Sultan tidak akan menuntut haknya atas Pulau Madura dan daerah-daerah pesisir yang telah diserahkan oleh Sri Sunan Pakubuwana II kepada VOC dalam kontraknya tertanggal 18 Mei 1746. Sebaliknya, VOC akan memberi ganti rugi kepada Sri Sultan sebesar 10.000 real tiap tahunnya.

7. Sri Sultan akan memberi bantuan kepada Sri Sunan Pakubuwana III sewaktu-waktu jika diperlukan.

8. Sri Sultan berjanji akan menjual bahan-bahan makanan dengan harga tertentu kepada VOC.

9. Sultan berjanji akan menaati segala macam perjanjian yang pernah diadakan antara penguasa Mataram terdahulu dengan VOC, khususnya perjanjian-perjanjian yang dilakukan pada tahun 1705, 1733, 1743, 1746, dan 1749.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/20/074500365/sejarah-dan-isi-perjanjian-giyanti-yang-menandai-pecahnya-mataram-islam

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

Tren
Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Tren
Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Tren
Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Tren
12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

Tren
Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di 'Gerbang Cinta' Masjid Nabawi

Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di "Gerbang Cinta" Masjid Nabawi

Tren
Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Tren
3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

Tren
450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

Tren
Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Tren
Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tren
Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cara Menulis Teks Miring atau Italic di Chat WhatsApp

Cara Menulis Teks Miring atau Italic di Chat WhatsApp

Tren
Alasan Nomor SIM Diganti NIK KTP, Berlaku Mulai 2025

Alasan Nomor SIM Diganti NIK KTP, Berlaku Mulai 2025

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke