Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasib Tenaga Honorer yang Bakal Dihapus per November 2023...

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membeberkan nasib tenaga honorer sebanyak 2,3 juta yang posisinya bakal dihapus pada November 2023.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan beberapa opsi terkait hal tersebut.

Belum dijelaskan opsi seperti apa yang bakal diambil oleh Kemenpan-RB untuk mengatasi permasalahan jutaan tenaga honorer di Indonesia tersebut.

Namun, Anas memastikan, jalan keluar yang dipilih tidak akan berakibat pada pemberhentian massal.

Pada saat yang sama, solusi tersebut juga tidak boleh membuat pembengkakan angaran pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan melalui jalan tengah.

“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Lantas, opsi seperti apa yang tengah disiapkan Kemenpan-RB?

Opsi nasib tenaga honorer di Indonesia

Anas mengatakan, nasib tenaga hoorer sebanyak 2,3 juta nantinya akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Kita sedang memberesi Undang-Undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” ucapnya.

Berikut Kompas.com merangkum beberapa indikasi yang menjadi opsi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer:

Meskipun Anas belum bisa menyebutkan secara rinci opsi jalan tengah yang dipilih, ada indikasi bahwa pemerintah akan menggunakan skema PNS part time (paruh waktu).

Opsi ini ditujukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya, misalnya cleaning service.

"Cleaning service kan enggak harus cek lokasi pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," ujarnya, dilansir dari Kontan.

Menurut Anas, skema tersebut dapat menghindarkan dampak penghapusan status tenaga honorer agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Meski begitu, skem PNS part time ini belum mendapatkan kesepakatan final.

2. Diangkat menjadi ASN

Opsi lain yang tengah digodog oleh pemerintah adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Namun, pengangkatan ASN diberikan pada kategori prioritas, yakni pada honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.

Namun, Anas juga mengingatkan kemungkinan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer.

Hal itu secara administrasi membuat yang bersangkutan tercatat telah bekerja selama 20 tahun sehingga masuk kategori prioritas.

3. Diangkat jadi PPPK

Opsi lainnya adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN atau pun APBD.

“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebh 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin," ujarnya.

Diberitakan Kompas.com, Senin (18/7/2023) Anas menyampaikan penyebab jumlah tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, khususnya pemerintah daerah (pemda) membengkak hingga 6 kali lipat dalam 5 tahun terakhir.

Pada 2018, jumlah tenaga honorer adalah 400.000. Namun, pada 2023, jumlahnya membengkak menjadi 2,3 juta orang.

Anas mengungkapkan, pembengkakan jumlah tenaga honorer itu disebabkan karena dulunya rekrutmen tenaga honorer dilakukan dengan sistem "titipan".

"Dulu ya, bukan sekarang. Dulu rekrutmen non-ASN, honorer, itu isinya PDAM. Apa singkatannya, ponakan dan anak mantu,” kata dia.

“Atau ASDP. Anak, saudara dan ponakan,” imbuh Anas.

Selain itu, adanya kesengajaan membiarkan posisi-posisi di birokrasi pemerintahan daerah yang ditinggalkan oleh ASN yang sudah pensiun selama beberapa tahun juga menjadi penyebab pembengkakan tenaga honorer.

Sebab, sebagai gantinya, mereka akan melakukan perekrutan pegawai honorer dengan jumlah yang lebih banyak.

Menurut Anas, perekrutan dalam jumlah besar itu tidak akan terjadi apabila kepala daerah dan pejabat di pemerintahan daerah lebih berorientasi pada peningkatan kualitas birokrasi.

Saat ini, Anas mengeklaim bahwa fenomena "titipan" dalam rekrutmen tenaga honorer di pemerintahan tidak dapat terjadi lagi.

Hal ini karena perekrutan tenaga honorer saat ini telah menggunakan ujian berbasis komputer (CAT) yang lebih transparan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/18/193000265/nasib-tenaga-honorer-yang-bakal-dihapus-per-november-2023-

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke