Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe Disita KPK, Berapa Nilainya?

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sederet aset milik  Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melalui akun Instagram @official.kpk, Rabu (5/7/2023), KPK mengunggah hasil sitaan aset Lukas Enembe yang kini berstatus menjadi terdakwa.

Salah satu aset yang disita KPK dan menjadi perhatian khalayak ramai adalah koin emas bergambar wajah Lukas Enembe. Pada koin emas itu tertulis "Property of Mr Lukas Enembe".

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa koin emas itu disita oleh KPK.

"Benar," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/7/2023).

Selain koin emas, pihaknya juga menyita sederet aset lainnya, seperti uang senilai Rp 81,6 miliar, mata uang asing, bangunan, juga kendaraan.

Ali mengatakan, penyitaan harta milik Lukas Enembe dilakukan sebagai bentuk asset recovery yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera melalui pemiskinan pelakunya.

Koin emas berwajah Lukas Enembe

Koin emas menjadi salah satu dari 27 aset milik Lukas Enembe yang disita oleh KPK.

Ali memastikan, koin emas yang disita oleh KPK berjumlah 4 keping yang nilainya setara dengan Rp 41.127.000.

Koin emas itu bergambar wajah Lukas Enembe dan tertera tulisan "Property of Mr Lukas Enembe".

Selain koin emas, berikut daftar aset Lukas Enembe yang disita KPK:

  1. Uang senilai Rp 81.628.693.000
  2. Uang senilai 5.100 dollar Amerika Serikat
  3. Mata uang senilai 26.300 dollar Singapura.
  4. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar
  5. Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur, dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40 miliar 
  6. 1 bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000
  7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000;
  8. Tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000
  9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000
  10. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar
  11. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510.000.000
  12. 1 unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 700.000.000
  13. Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp 184.000.000.
  14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47.600.000
  15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB, rencananya untuk membuka rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2.748.000.000
  16. 2 buah emas batangan senilai Rp 1.782.883.600
  17. 4 keping koin emas bertuliskan "Property of Mr Lukas Enembe" senilai Rp 41.127.000
  18. 1 buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp 34.199.500
  19. 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian
  20. 1 cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian
  21. 2 cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian
  22. Biji emas dalam 1 buah tumbler dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian
  23. 1 unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385.000.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah)
  24. 1 unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp 700.000.000
  25. 1 unit mobil Toyota Raize, senilai Rp 230.000.000
  26. 1 unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp 516.400.000
  27. 1 unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp 364.000.000.

Aset-aset di atas diduga diperoleh Lukas Enembe dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya.

Dugaan TPPU

Selain menyita 27 aset, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak
pidana pencucian uang (TPPU).

"Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan LE (Lukas Enembe, tidak dibacakan), Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023, sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," terang Ali.

Selain Lukas Enembe, ada pula 2 nama lain yang menjadi tersangka, yaitu Rijatono Lakka yang merupakan Direktur PT TBP dan Gerius One Yoman, Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/07/113000165/koin-emas-bergambar-wajah-lukas-enembe-disita-kpk-berapa-nilainya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke