Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Dishub soal Tarif Parkir Mobil Rp 25.000 di Yogyakarta

Unggahan itu dibuat oleh akun Facebook ini pada Minggu (2/7/2023).

Dalam unggahan tersebut tampak karcis merupakan parkir wisata khusus liburan yang berada di kawasan 1.

"Parkir tempat wisata harga 25 rb buat mobil, buat saya gak masalah. Tapi gausah bawa2 perda kota jogja bro, ra mashoook Lok : sekitaran GL zoo," tulis dalam unggahan.

Hingga Selasa (4/7/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat disukai sebanyak 2.268 kali dan mendapatkan lebih dari 1.600 komentar dari warganet.

Lantas, bagaimana aturan parkir yang sesuai di Yogyakarta?

Penjelasan Dishub Yogyakarta

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelacakan terkait dengan pelaku yang mengedarkan karcis parkir tersebut.

"Setelah ditelusuri, lokasi parkir yang ada di karcis tersebut berada di jalan Kebun Raya depan Pasar Gedong Kuning, Yogyakarta, tepatnya di depan pintu masuk atau di timur jalan Kebun Binatang Gembiraloka," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023).

Ia mengungkapkan bahwa karcis parkir yang ada dalam unggahan tersebut saat ini sudah tidak ada dan tidak lagi digunakan oleh pelaku parkir itu.

"Pihak kami sudah mencari pelaku dan saat ditemui pelaku mengatakan bahwa itu karcis lama dan saat ini sudah tidak digunakan. Karcis parkir tersebut diperkirakan digunakan terakhir kali pada musim lebaran sebelum Covid-19," katanya lagi.

Pelaku tidak punya izin 

Imanudin menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, karcis dan kegiatan parkir yang dilakukan pelaku tidak resmi dan tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.

"Pelaku masih akan dipanggil besok, saat ini kami masih berkoordinasi, dan akan ditindaklanjuti karena membawa atribut pemerintah daerah dalam kegiatan parkir yang tidak resmi itu," ungkapnya.

Pelaku imbuhnya, sudah melanggar aturan dengan membuat karcis parkir yang tidak resmi serta memasukkan atribut pemerintah daerah. 

"Hal itu sudah masuk ke tindak pidana," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perparkiran, juru parkir yang melanggar kewajiban seperti penggunaan tiket karcis yang tidak resmi dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Berapa tarif parkir menurut Perda Kota Yogyakarta?

Imanudin menambahkan, tarif parkir di Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Parkir kendaraan di tepi jalan umum akan dikenakan tarif progresif, berikut rinciannya:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/04/201500665/penjelasan-dishub-soal-tarif-parkir-mobil-rp-25.000-di-yogyakarta

Terkini Lainnya

Diduga Dikuntit Densus 88, Berikut Profil dan Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah

Diduga Dikuntit Densus 88, Berikut Profil dan Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jateng Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jateng Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
Ada Fenomena Matahari di Atas Kabah pada 27-28 Mei 2024, Pukul Berapa?

Ada Fenomena Matahari di Atas Kabah pada 27-28 Mei 2024, Pukul Berapa?

Tren
8 Manfaat Lemak Sehat untuk Tubuh, Bisa Jaga Kesehatan Jantung dan Otak

8 Manfaat Lemak Sehat untuk Tubuh, Bisa Jaga Kesehatan Jantung dan Otak

Tren
Menyoroti Penerbangan Jemaah Haji Indonesia yang Diwarnai Sejumlah Masalah...

Menyoroti Penerbangan Jemaah Haji Indonesia yang Diwarnai Sejumlah Masalah...

Tren
Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?

Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?

Tren
9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

Tren
Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Tren
Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Tren
Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Tren
12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

Tren
Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di 'Gerbang Cinta' Masjid Nabawi

Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di "Gerbang Cinta" Masjid Nabawi

Tren
Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke