Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Jadi Tersangka, Ini Fakta Kasus Penipuan iPhone Rihana-Rihani

KOMPAS.com - Kasus penipuan dengan tersangka "Si Kembar" Rihana-Rihani tengah menjadi sorotan publik.

Keduanya diduga melakukan penipuan jual beli iPhone dengan modus preorder yang membuat korbannya rugi miliaran rupiah. 

Berikut ini sejumlah fakta terkait kasus penipuan preorder iPhone dengan pelaku "Si Kembar" Rihana-Rihani:

1. "Si Kembar" Rihana dan Rihani ditetapkan tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan "Si Kembar" Rihana dan Rihani sebagai tersangka kasus penipuan preorder iPhone.

"Kalau di Polda, (Rihana-Rihani) sudah (berstatus) tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/6/2023). 

Menurut Hengki, korban penipuan telah melaporkan keduanya ke polisi sejak tahun lalu.

Ia mengatakan, polisi tak perlu memanggil Rihana dan Rihani terlebih dulu untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka penipuan.

Sebab, polisi sudah mempunyai cukup bukti untuk menjadikan status keduanya sebagai tersangka.

2. "Si Kembar" jadi buronan polisi

Hengki mengatakan, saat ini polisi masih mencari keberadaan Rihana dan Rihani yang buron. 

Pencarian keduanya dilakukan dengan membentuk tim khusus yang dibuat oleh Ditrekrimun Polda Metro Jaya.

"Kami sudah buat tim khusus dan saat ini melakukan pengejaran terhadap kedua orang pelaku penipuan ini (Rihana-Rihani)," ucap Hengki.

Sebelumnya keduanya diduga kabur dari rumah kontrakannya di Greenwood Town House 2, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. 

Saat itu, pemilik mobil rental Toyota Sienta dengan nomor polisi B 2532 SYS mencari keberadaan pelaku yang menyewa mobil sejak Februari 2018 namun tak kunjung dikembalikan. 

"Terus saya ke sana juga, ternyata sampai sana sudah minggat tanpa izin ke sekuriti," tutur Iyus, pemilik mobil rental yang digelapkan pelaku. 


3. Modus penipuan preorder iPhone

Dikutip dari Kompas.com (7/6/2023) Si Kembar Rihana-Rihani sebelumnya menjual iPhone kepada reseller memakai sistem preorder.

Mereka berdua menjanjikan iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran sehingga membuat korbannya tergiur.

"Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto.

Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan ponsel yang dijanjikan tak diberikan.

"Kemudian, korban minta uangnya dikembalikan, tapi pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran," ucap dia.

4. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar

Kasus Rihana dan Rihani sudah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak kurun waktu Juni-Oktober 2022.

Sejumlah korban telah melapor di berbagai tempat, mulai dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.

Total kerugian kasus penipuan preorder iPhone ini ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Dikutip dari Kompas.id, pelaku membangun kepercayaan dan menjerat para korban dengan menawarkan iPhone dengan harga murah.

Disebutka setiap korban yang menjadi UMKM pedagang atau reseller bisa mendapatkan potongan harga hingga Rp 500.000 per unit.

5. Si Kembar juga gelapkan mobil 

Selain dilaporkan atas tindakan penipuan, Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno menyebutkan bahwa Rihana-Rihani juga dilaporkan telah membawa kabur sebuah mobil rental.

Menurut Tribuana, pemilik rental di Jakarta Selatan berinisial IR melaporkan keduanya pada 11 Januari 2023. Dari laporan, polisi mengantongi kartu identitas pelaku yang merupakan Rihana.

Awalnya Rihana rutin membayar uang sewa sejak Desember 2019 sampai November 2022.

"Selama itu dibayar lancar Rp 6,5 juta per bulan. Tetapi, pada Desember 2022 mulai enggak bayar. Ketika ditagih, terlapor kabur," ujar Tribuana

Dalam laporan disebutkan identitas Rihana tinggal di Tangerang Selatan, Banten. Namun saat dilakukan penelusuran, namun saat dittelusuri keduanya sudah tidak ada.

6. PPATK blokir 21 rekening "Si Kembar"

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir 21 rekening milik kembar Rihana dan Rihani

Ketua Kelompok Humas PPTK, Natsir Kongah mengatakan, pihaknya telah meminta 21 Pengelola Jasa Keuangan (PJK) bank memblokir rekening si kembar tersebut.

Natsir menyebut, dari hasil analisis sementara, PPATK menemukan Rihana dan Rihani melakukan transaksi tunai dengan nilai signifikan.

Uang tersebut diduga bersumber dari tindak penipuan yang telah dilakukan keduanya.

"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujar Natsir dikutip dari Kompas.com (6/6/2023).

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/10/133000665/sudah-jadi-tersangka-ini-fakta-kasus-penipuan-iphone-rihana-rihani-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke