KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor untuk membayarkan upah paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima pekerja.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
Permenaker itu berisi tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," tulis Pasal 8 ayat 1, dikutip Jumat (17/3/2023).
Lantas, apa alasan atau tujuan diterbitkannya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu?
Tujuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023
Dituliskan bahwa Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja atau buruh.
Selain itu, menjaga kelangengan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.
Tujuan atau alasan diterbitkannya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu sesuai termaktub dalam Pasal 2.
Kriteria perusahaan berorientasi ekspor
Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor memiliki kriteria sebagai berikut:
Selanjutanya, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor meliputi:
Berlaku 6 bulan
Adapun penyesuaian upah berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Permenaker ini mulai berlaku, yakni 7 Maret 2023.
Kesepakatan penyesuaian upah tidak melebihi jangka waktu yang sudah ditetapkan.
Permenaker selengkapnya dapat dilihat di sini.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/17/211500465/pemerintah-terbitkan-aturan-pemotongan-upah-apa-tujuannya-