Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UPDATE Syarat Penjualan Minyak Goreng Rakyat: Penjualan Dibatasi 10 Kg dan Tidak Boleh "Bundling"

KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis aturan terbaru yang mengatur penjualan mimyak goreng rakyat untuk masyarakat.

Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kasan menyampaikan, aturan penjualan minyak goreng rakyat dikeluarkan karena beberapa alasan.

Salah satunya adalah penurunan pasokan pemenuhan kebutuhan dalam negeri minyak goreng dalam program minyak goreng rakyat.

"Terjadi kenaikan harga minyak goreng rakyat yang melebihi harga eceran tertinggi (HET)," kata Kasan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Sabtu (11/2/2023).

"Terjadi ketidaksesuaian antara pelaksanaan distribusi minyak goreng rakyat, mulai dari produsen sampai konsumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.

Lalu, apa saja aturan terbaru penjualan minyak goreng rakyat yang ditetapkan Kemendag?

Aturan penjualan minyak goreng rakyat

Ada tiga aturan yang wajib dipatuhi penjual dan perlu diketahui pembeli dalam penjualan minyak goreng rakyat.

Pertama, Kasan menyampaikan bahwa penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga penjualan dalam negeri dan HET yang ditetapkan.

Poin pertama ini berlaku untuk penjualan minyak goreng rakyat dari tingkat produsem distributor, sampai pengecer.

Tak hanya itu, Kemendag juga melarang mekanisme bundling dengan produk lain dalam penjualan minyak goreng rakyat.

"Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara sepuluh kilogram," ujar Kasan.

Adapun, pembatasan penjualan minyak goreng rakyat sebanyak 10 kilogram berlaku setiap hari untuk masing-masing orang.

Perlu diketahui bahwa terbitnya SE Nomor 03 Tahun 2023 tentang Minyak Goreng Rakyat bebarengan dengan kelangkaan dan lonjakan harga MinyaKita di pasar.

MinyaKita adalah hak dagang milik Kemendag yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dilansir dari Kompas.com, harga MinyaKita sempat menyentuh Rp 25.000 padahal HET yang ditetapkan sebesar Rp 14.000.

MinyaKita juga langka di pasaran karena minyak yang diinisasi pemerintah ini ditimbun oleh pihak tertentu.

Bukti yang mengindikasikan MinyaKita ditimbun adalah penemuan 555.000 liter MinyaKita di lahan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda Cilincing, Jakarta Utara.

Tetapi, Mendag Zulhas mengutarakan bahwa kelangkaan MinyaKita disebabkan oleh banyak orang yang mulai beralih ke MinyaKita sehingga stoknya terbatas.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/11/164500765/update-syarat-penjualan-minyak-goreng-rakyat--penjualan-dibatasi-10-kg-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke