"Ngeri di Aceh banyak jual tiger shark di pasar. Kmrn pas ke pasarnya dikirain gue yang suudzon ternyata beneran hiu," tulis akun tersebut.
Unggahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai jual beli ikan hiu harimau di Aceh.
"Emang banyak. Di Aceh banyak yg suka gulai hiu. Di pasar2 banyak yg jual per slice juga. Gatau rasanya gimana karena ga pernah coba," tulis akun ini.
"Gws wkwkwkwk. Tunggu aja beberapa tahun kedepan ekosistem laut bakal gak seimbang kalo gini terus," ujar warganet ini.
"Ini ilegal ga? Kurang tau soal info perhiuan tp kalo ga salah ada yang boleh buat konsumsi. Termasuk ini atau bukan entahlah," ungkap akun lainnya.
Lantas, apakah ikan hiu harimau legal diperjualbelikan, bagaimana aturan jual beli ikan hiu harimau di Indonesia?
Penjelasan Pemrov Aceh
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman mengatakan bahwa ikan hiu harimau bukan termasuk ikan hiu yang dilindungi.
Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi.
Ikan hiu harimau tidak termasuk ke dalam daftar ikan yang dilindungi.
"Hiu jenis itu setahu saya belum dilindungi," terangnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, minggu (4/9/2022).
Menurunya, ikan hiu harimau itu kadang-kadang tertangkap oleh nelayan yang sedang melaut.
"Menurut nelayan, itu bukan tujuan utama penangkapan mereka," kata Aliman.
Adapun ikan hiu harimau yang tertangkap itu hingga saat ini masih boleh diperjualbelikan, khusus untuk perdagangan lokal.
Hal serupa juga disampaikan oleh Dosen Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Dr Mohammad Mukhlis Kamal.
"Regulasi di Indonesia juga hari ini belum ada undang-undang perlindungannya untuk tiger shark," ucapnya kepada Kompas.com (4/9/2022).
Mukhlis menambahkan, dari 117 jenis hiu, baru 8 jenis yang dilindungi, di antaranya:
Selain belum ada perlindungannya, Mukhlis mengatakan bahwa jenis ikan hiu di luar dari 8 spesies di atas belum ada pengaturan penangkapan dan perdagangannya.
"Oleh sebab itu, nelayan masih menganggap boleh dan tidak melanggar hukum," tuturnya.
Ekspliotasi ganggu ekologis biota laut
Kendati masih diizinkan, Mukhlis menyampaikan dampak dari penangkapan besar-besaran terhadap ikan hiu harimau ini.
Menurutnya, ikan hiu harimau adalah hewan bertulang rawan ini (Chondrichthyes) yang merupakan ocean regulator.
Artinya, banyak di antara ikan hiu harimau ini merupakan pemuncak rantai makanan.
"Yang bilamana eksploitasi berlebihan, seperti diambil siripnya atau shark finning atau diambil daging dan bagian tubuh lainnya dapat menyebabkan keseimbangan ekologis di lautan terganggu," jelasnya.
Bahkan beberapa negara seperti China, Hongkong, dan secara global, sudah melarang penerbangan yang mengangkut ikan hiu laut dalam rangka melindungi ikan ini.
Para pegewai pemerintah di China juga melarang adanya menu yang menggunakan olahan daging ikan hiu di acara kegiatan pemerintahan dan juga pesta-pesta.
Mengenal ikan hiu harimau
Ikan hiu harimau atau tiger shark memiliki nama latin Galeocerdo cuvier.
Hiu harimau adalah jenis hiu yang dapat ditemukan di seluruh perairan pesisir dan laut di Indonesia.
Menurut IUCN, status konservasi jenis ikan ini adalah NT (Near Threatened) atau hampir terancam.
Namun, berdasarkan kategori tersebut, ikan hiu harimau ini belum dikategorikan sebagai hewan terancam punah.
Daftar ikan yang dilindungi
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi, berikut daftar jenis ikan yang dilindungi dengan status perlindungan penuh:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/05/093000165/viral-unggahan-soal-hiu-harimau-disebut-dijual-di-aceh-apakah-legal-