Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Lagi Tes PCR, Naik KA Wajib Booster Mulai 30 Agustus, Ini Syarat Terbarunya!

Dalam aturan terbaru, persyaratan naik KA jarak jauh bagi pelanggan berusia 18 tahun ke atas adalah wajib vaksinasi ketiga (booster).

Sesuai aturan baru ini maka mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang belum melakukan booster tak bisa lagi menggunakan hasil negatif PCR sebagai syarat perjalanan.

“Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Adapun bagi pelanggan yang berusia 6-17 tahun, syarat untuk naik kereta adalah sudah mendapatkan vaksinasi kedua.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Joni.

Joni menyampaikan, aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 per 26 Agustus 2022 lalu.

Joni menambahkan, di masa sosialisasi masyarakat diminta untuk memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap bisa melanjutkan perjalanan.

Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pmerintah.

Syarat naik kereta terbaru mulai 30 Agustus 2022

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal mulai 30 Agustus 2022.

1. Syarat naik KA jarak jauh

a. Berusia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

b. Usia 6-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

c. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid tes antigen atau PCR.
  • Meski demikian wajib bepergian bersama pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

Berikut sejumlah syarat untuk naik KA lokal dan aglomerasi mulai 30 Agustus 2022:

Pembatalan bisa dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA.

Pembatalan bisa dilakukan di loket stasiun atau melalui Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Joni menambahkan, pelanggan kereta tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan memakai masker selama perjalanan.

Selain itu pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/28/180200165/tak-lagi-tes-pcr-naik-ka-wajib-booster-mulai-30-agustus-ini-syarat

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke