Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Aksi Kejar-kejaran Mobil Pelat RFH Berstrobo, Ini Aturan Penggunaan Strobo

KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan aksi kejar-kejaran mobil berpelat RFH dan polisi di Jakarta, viral di media sosial.

Video itu salah satunya diupload oleh akun ini pada Jumat (5/8/2022).

Menurut keterangan, kejadian tersebut bermula saat polisi ingin memeriksa sebuah mobil berpelat RFH yang menggunakan strobo.

Karena tidak ingin diperiksa, sang pengemudi kemudian berusaha kabur dan polisi kemudian melakukan pengejaran.

Dalam usaha pelariannya, mobil tersebut juga sempat menabrak mobil yang dikendarai oleh polisi.

"TABRAK POLISI DAN KABUR SAAT INGIN DIPERIKSA KARENA PAKAI STROBO, PENGENDARA TERIOS BERpelat RFH AKHIRNYA DITANGKAP DI CAKUNG," tulis akun tersebut.

Penjelasan polisi

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan peristiwa tersebut terjadi di jalan Tol Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (5/8/2022) pukul 14.00 WIB.

Aksi kejar-kejaran tersebut melibatkan pengemudi mobil Daihatsu Terios berwarna abu-abu berpelat RFH dengan anggota satuan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR).

Mobil tersebut dikejar kerena hendak memeriksa alasan mobil berpelat RFH memakai strobo.

Diketahui, pelat RFH adalah jenis pelat mobil yang digunakan khusus oleh pejabat negara eselon II atau setingkat direktur kementerian.

"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," kata Sutikno dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Kejadian bermula saat polisi curiga dengan kendaraan berpelat rahasia RFH yang menggunakan strobo. Polisi bermaksud memberhentikan mobil itu untuk melakukan pemeriksaan.

"Seketika menemukan mobil menggunakan pelat rahasia terus berhentikan mobil tersebut kabur," ujar Sutikno

Namun, pengemudi mobil berusaha kabur setelah menabrak mobil polisi dan memacu mobilnya ke arah tol Jakarta Utara.

Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya mobil tersebut berhasil ditangkap di kawasan Bintara, Bekasi, Jakarta Barat.

Sang pengemudi mobil akhirnya diamankan ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kenapa penggunaan strobo dilarang?

Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes I Made Agus mengatakan, penggunaan lampu isyarat atau strobo dan sirene hanya untuk kendaraan dengan kepentingan khusus.

Hal tersebut agar pengendara lain memprioritaskan kendaraan berstrobo atau bersirene melaju terlebih dahulu.

"Seperti menerobos lampu merah atau menyela kendaraan lain saat terjadi kemacetan," kata Made, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Oleh sebab itu, jika kendaraan masyarakat sipil diizinkan menggunakan strobo, maka dapat menjadi penyebab timbulnya pelanggaran lalu lintas.

Penggunaan lampu strobo dengan isyarat yang sama dengan mobil-mobil khusus rentan memicu tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Apabila pengguna kendaraan nekat untuk menggunakan dan menyalahgunakan strobo, maka akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4," ujar Made.

Kendaraan yang berhak menggunakan strobo

Dikutip dari Kompas.com (26/3/2021), penggunaan strobo dan sirine di kendaraan tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 134 dan 135.

Berikut aturan pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan aturan tersebut:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meskipun mendapatkan hak khusus, tetapi kendaraan-kendaraan tersebut tetap harus dikawal oleh pihak kepolisian ketika menggunakan strobo ataupun sirene.

Warna lampu strobo

Penggunaan strobo juga memiliki aturan tersendiri terkait warna lampu isyarat yang digunakan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 29 ayat 5 UULLAJ No. 22 tahun 2009, berikut penjelasannya:

  • Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah
  • Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(Sumber: Kompas.com/Aprida Mega Nanda, Taufieq Renaldi Arfiansyah, Muhammad Isa Bustomi | Editor: Aditya Maulana, Rizal Setyo Nugroho, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/06/110000465/video-viral-aksi-kejar-kejaran-mobil-pelat-rfh-berstrobo-ini-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke