Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengecek Nomor Sertifikat Tanah secara Online atau Offline

Sertifikat tanah kerap dijadikan aset lantaran dapat diperjual belikan. Pasalnya, tanah merupakan properti yang menjanjikan dengan harga yang semakin naik dari tahun ke tahun.

Sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah di hadapan hukum. Dokumen resmi ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di dalam sertifikat tanah tersebut tertera nomor sertifikat tanah yang dapat digunakan untuk mengecek keaslian dokumen itu.

Apa itu nomor sertifikat tanah?

Nomor sertifikat tanah merupakan nomor yang tertera di dokumen sertifika tanah.

Nomor ini terdiri dari 14 digit angka. Sebagai contoh, sertifikat tanah memiliki nomor 01.60.05.1003.15.78.

Urutan nomor sertifikat tanah memiliki arti tertentu, yaitu:

Untuk mengetahui letak nomor sertifikat tanah, Anda bisa mengeceknya di bagian bawah lembar dokumen tersebut.

Pada umumnya, nomor sertifikat tanah tertera di bagian bawah lembar sertifikat.

Nomor tersebut telah diberikan sesuai dengan urutan khusus yang dikeluarkan oleh BPN.

Adapun nomor yang tertera di bawah logo garuda merupakan nomor hak, yaitu nomor sertifikat tanah pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Cara cek nomor sertifikat tanah

Cek nomor sertifikat tanah bisa dilakukan melalui layanan pengecekan dokumen tersebut.

Layanan pengecekan sertifikat tanah ini dapat dilakukan secara daring/online maupun luring/ tatap muka.

Berikut cara cek nomor sertifikat tanah:

1. Mengunjungi kantor BPN

Penegecekan sertifikat tanah beserta nomor dokumen tersebut dapat dilakukan secara luring dengan mengunjungi kantor BPN terdekat.

Layanan ini hanya membutuhkan waktu yang sebentar, bahkan kurang dari sehari.

Dilansir dari Kompas.com (20/1/2022), keaslian sertifikat tanah akan dicek berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap.

Jika ditemukan kejanggalan, petugas akan mengajukan plotting.

Plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.

Pengecekan nomor sertifikat tanah bisa dilakukan melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Anda bisa memanfaatkan layanan pengecekan berkas untuk memastikan data informasi dalam sertifikat tanah, termasuk nomor sertifikat tanah.

Pengecekan sertifikat tanah melalui website dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Kunjungi laman https://www.atrbpn.go.id/
  • Klik menu "Layanan"
  • Selanjutnya klik pada "Pengecekan Berkas"
  • Isi data yang diminta oleh sistem
  • Klik "Cari Berkas"

Tunggu beberapa saat hingga data informasi sertifikat dan kepemilikannya akan ditampilkan secara lengkap. Anda bisa melakukan pengecekan nomor sertifikat tanah yang dimiliki dengan informasi data yang ditampilkan.

3. Aplikasi Sentuh Tanahku

Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, aplikasi "Sentuh Tanahku" merupakan aplikasi layanan informasi mengenai pertanahan yang ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengecekan berkas sertifikat tanah dengan cara sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi "Sentuh Tanahku" pada Play Store bagi pengguna android atau App Store bagi pengguna iOS
  • Lakukan pendaftaran akun dengan alamat email yang aktif, username, dan password
  • Verifikasi akun melalui tautan yang telah dikirim di e-mail yang terdaftar
  • Login kembali ke aplikasi Sentuh Tanahku
  • Masukkan username dan password yang sudah dibuat
  • Klik layanan "Cek Berkas BPN online"
  • Klik pilihan "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan.

Cocokkan data nomor sertifikat tanah tersebut dengan nomor yang tertera dalam dokumen yang Anda pegang.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/06/093100165/cara-mengecek-nomor-sertifikat-tanah-secara-online-atau-offline

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke