Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Uang Salah Cetak Potongannya Tidak Sesuai, Apa Kata BI?

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menampilkan foto uang rupiah salah cetak berupa potongannya tidak sesuai, ramai di media sosial.

Akun Facebook ini yang membagikan foto uang pecahan Rp 1.000 disebutnya sebagai salah cetak karena perpotongannya tidak segaris.

"Uang salah cetak," demikian tulis pemilik akun dalam unggahannya di grup Facebook Kolektor Uang Kuno Surabaya, 14 Desember 2021.

Kemudian, akun ini pada 26 Januari 2017 di grup Facebook Jual Beli Barang Bekas di Cilacap, juga membagikan foto uang rupiah yang salah cetak.

Pemilik akun membagikan foto uang pecahan Rp 100.000 yang potongannya tidak presisi.

"Uang salah cetak. ..uang unik. ...hanya ada 1 didunia. ..He he he. Pastinya uang masih berlaku," demikian tulis pengunggah.

Lantas, bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI)?


Silakan ditukarkan

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menyarankan kepada masyarakat apabila mendapatkan uang salah cetak, seperti yang potongannya tidak sesuai, dapat menukarkannya ke BI.

"Mungkin bisa dibawa ke kantor BI terdekat ya, untuk ditukarkan. Nanti dicek di kantor BI," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Menurut Junanto, uang yang potongannya tidak sesuai termasuk kategori uang rusak atau cacat.

Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang salah cetak tersebut dapat mengunjungi kantor BI terdekat.

"Ya kalau masyarakat memiliki uang seperti ini dan ingin menukarkan ke BI, silakan ditukarkan di BI. Setiap hari Kamis, di BI ada penukaran uang rusak atau cacat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Junanto juga mengimbau masyarakat agar senantiasa untuk menjaga uang Rupiah.


Syarat dan cara menukarkan uang rusak di BI

Dalam pemberitaan Kompas.com, 22 September 2021, Junanto menjelaskan bahwa uang yang rusak dapat diganti dengan catatan, ciri-ciri keaslian uang tersebut masih bisa dikenali.

"Syaratnya, secara fisik lebih besar dua pertiga ukuran aslinya, dan ciri uang dapat dikenali keasliannya," kata dia.

Selain itu, syarat penukaran uang yakni uang yang hendak ditukarkan imbuhnya, uang tersebut juga harus masih berlaku, atau apabila sudah dicabut maka masih berlaku masa penukarannya.

"Kerusakan itu bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang, terpotong, tergores, dan sebagainya," lanjutnya.

Bagaimana cara menukarkan uang rusak di BI?

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/13/162600865/ramai-soal-uang-salah-cetak-potongannya-tidak-sesuai-apa-kata-bi-

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke