Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Terbaru Naik Pesawat Luar Jawa Bali, Bisa Pakai Antigen

Keputusan ini diatur dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021, serta perubahan Instruksi menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.

Aturan terbaru ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/10/2021).

"Dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar pulau Jawa Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku.

Aturan terbaru naik pesawat

Syarat ini merupakan alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Berikut aturan terbaru bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah luar pulau Jawa-Bali:

  • Menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama
  • Menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 atau hasil non reaktif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara di wilayah Jawa-Bali, tetap akan diminta menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Begitu juga dengan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Sebagai catatan, kewajiban menunjukkan kartu vaksin tidak berlaku bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

Bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.

Selain itu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid juga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Terakhir, penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.

Tarif tes PCR dan anitgen

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tarif terbaru harga tes PCR pada Rabu (28/10/2021).

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 disebutkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR adalah Rp 275.000 di Jawa-Bali.

Untuk tes PCR di luar Jawa-Bali, tarif maksimal sebesar Rp 300.000, bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Sementara, tarif tes antigen diatur dalam SE Nomor: HK.02.02/I/3065/2021.

Dalam surat edaran tersebut menetapkan tarif maksimal tes antigen sebesar Rp 99.000 untuk Jawa-Bali. Sementara, tarif tes antigen di luar Jawa-Bali sebesar Rp 109.000.

Tarif terbaru itu juga ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/29/110000565/aturan-terbaru-naik-pesawat-luar-jawa-bali-bisa-pakai-antigen

Terkini Lainnya

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke