Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

KOMPAS.com – Para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) saat ini dapat mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati yang diadakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki mengatakan, peserta program Sehati yakni UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH," ujar Mastuki saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

Sejumlah produk yang bisa mengikuti program sertifikasi halal gratis ini di antaranya barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Adapun program Sertifikasi Halal Gratis Kemenag dibuka sejak launching pada 8 September 2021 sampai dengan pertengahan Desember 2021. 

"Atau sampai kuota kuota tahun ini terpenuhi," katanya lagi.

Adapun sejumlah syarat umum yang diperlukan untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis bagi para pelaku UMK tersebut yakni sebagai berikut:

Para pelaku UMK juga wajib memenuhi sejumlah syarat khusus sebagai berikut:

Berikut ini alur melakukan pendaftaran sertifikasi halal gratis:

1. Akses laman sehati.halal.go.id atau langsung melalui laman SIHALAL di ptsp.halal.go.id

2. Pada laman ptsp.halal.go.id lakukan beberapa hal berikut:

  • Membuat akun dan aktivitasi akun
  • Login dengan username dan password yang didaftarkan
  • Pilih asal usaha dalam negeri: Entry NIB
  • Lengkapi data pelaku usaha
  • Membuat pengajuan pendaftaran
  • Pilih jenis daftar: pendaftaran melalui fasilitasi dan entry kode
  • Melengkapi dokumen persyaratan pengajuan
  • Mengirim dokumen pengajuan

3. Pelaku usaha menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) setelah disyaratkan lolos verifikasi

4. LPH melakukan pemeriksaan produk atas dasar STTD

5. MUI menetapkan kehalalan produk dengan output Ketetapan Halal

6. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal

Adapun untuk kode pendaftaran yakni sebagai berikut:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/28/080500065/syarat-dan-prosedur-pendaftaran-sertifikasi-halal-gratis-bagi-umk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke