Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Berlaku Mulai 13 Agustus 2021

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui persyaratan perjalanan menggunakan kereta api.

Pembaruan persyaratan perjalanan itu mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Mengutip laman KAI, Kamis (12/8/2021) VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan terbaru ini berlaku mulai 13 Agustus 2021.

Joni mengatakan, calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, tidak akan diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat, baik saat di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

"Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Joni.

Lantas, apa saja syaratnya?

Syarat penumpang kereta api

Berikut syarat penumpang kereta api untuk KA jarak jauh dan lokal:

1. Syarat perjalanan KA Jarak Jauh

Calon penumpang wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

2. Syarat perjalanan KA Lokal

Perjalanan KA Lokal hanya diperkenankan bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal, yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Calon penumpang KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada calon penumpang di stasiun.

Pembatasan penumpang

Joni mengatakan, dalam rangka menerapkan protokol physical distancing, jumlah tiket kereta api yang dijual dibatasi.

KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh, dan 50 persen untuk KA Lokal.

Penumpang juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Joni mengatakan, jumlah penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 3-9 Agustus 2021 tercatat ada sebanyak 124.353 orang, dengan rata-rata penumpang harian sebanyak 17.765 orang.

Sementara itu, pada periode yang sama, terdapat 2.201 calon penumpang yang ditolak berangkat, karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan yang berlaku.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/13/191500465/syarat-naik-kereta-api-terbaru-berlaku-mulai-13-agustus-2021

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke