Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Titik Penyekatan Mudik dan Syarat yang Diperlukan Perjalanan Nonmudik

KOMPAS.com – Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran terhitung mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sebagai antisipasi masuknya pemudik akan ada tim gabungan dari sejumlah instansi terkait yang akan melakukan penyekatan di sejumlah titik.

Titik penyekatan mudik Lebaran

Polri juga akan menyiagakan sejumlah petugas di 381 titik penyekatan.

Berikut ini sejumlah titik penyekatan yang akan diberlakukan:

  • Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik
  • Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik
  • Kepolisian Daerah Banten: 16 titik
  • Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik
  • Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik
  • Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik
  • Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik
  • Kepolisian Daerah DI Yogyakarta: 10 titik
  • Kepolisian Daerah Bali: 5 titik

Perjalanan nonmudik

Meskipun pemerintah memberlakukan pelarangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021, akan tetapi ada sejumlah kondisi pengecualian untuk perjalanan nonmudik. Berikut ini sejumlah kondisi yang dikecualikan yakni:


Syarat perjalanan non mudik

Selain itu, pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, atau pemulangan orang dengan alasan khusus juga diizinkan.

Selain itu, dikecualikan juga bagi orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

"Kami imbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non mudik untuk bisa mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan," ujar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/5/2021)

Budi mengatakan nantinya yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen tersebut maka akan diminta melakukan putar balik.

Adapun sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan non mudik yakni:

Sanksi

Bagi mereka yang nekat mudik dan tidak masuk dalam kondisi pengecualian maka ada sanksi sesuai dengan PM Perhubungan No 13.

Untuk transportasi darat, paling ringan adalah diputar balikan ke tempat semula.

Sementara, jika ada pelanggaran terhadap UU LLJR tentu akan dikenai sanksi sesuai hal yang dilanggar. 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/07/133000165/titik-penyekatan-mudik-dan-syarat-yang-diperlukan-perjalanan-nonmudik

Terkini Lainnya

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke