KOMPAS.com - Tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi mengalami kenaikan sejak 2021.
Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada pertengahun 2020.
Dalam Perpres tersebut, diketahui besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:
Angka itu sudah termasuk subsidi pemerintah yang diberikan kepada kelas 3.
Pasalnya, iuran kelas 3 pada mulanya sebesar Rp 42.000, tetapi peserta kini hanya perlu membayarnya Rp 35.000 atau mendapat potongan sebesar Rp 7.000.
Cara Cek
Untuk mengecek kepesertaan, ada empat cara yang bisa dilakukan, yaitu:
Melalui laman BPJS Checking
Buka laman BPJS Checking berikut: https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking.
Selanjutnya, isi kolom yang tersedia pada laman tersebut dengan nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan angka validasi yang tertera di layar.
Klik opsi 'Cek'.
Situs BPJS Kesehatan akan menampilkan semua informasi terkait kepesertaan, mulai dari identitas, status kepesertaan, jenis keanggotaan hingga jumlah tanggungan anggota keluarga.
Pada bagian bawah website akan ditampilkan daftar tagihan beserta tanggal pembayaran iuran tiap bulan.
Melalui aplikasi BPJS Kesehatan mobile
Peserta terlebih dahulu perlu untuk mengunduh aplikasi JKN-KIS BPJS Kesehatan di Google Play Store atau Apple App Store.
Melalui Chat Assistant dan Voice Interactive
Cara ketiga adalah melalui Chika (Chat Assistant) JKN dan Vika (Voice Interactive) JKN.
Peserta bisa mendapatkan layanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang dapat diakses langsung melalui Whatsapp (WA) dan Telegram pada nomor 08118750400 atau melalui Facebook Messenger BPJS Kesehatan.
Vika (Voice Interactive) JKN merupakan layanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status dan tagihan iuran yang difasilitasi pada saat peserta menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Melalui petugas
Selain secara online, pengecekan kepesertaan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara offline, yaitu melalui Petugas Pemberi Informasi dan Pengaduan (PIPP).
Petugas tersebut biasanya ada di rumah sakit yang dapat memberikan layanan informasi dan pengaduan. Saat mereka bertugas, dilengkapi dengan rompi khusus bertuliskan BPJS SATU.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/11/103000665/besaran-tarif-iuran-dan-cara-cek-keanggotaan-bpjs-kesehatan