Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Muncul Wacana Diubah, Bagaimana Definisi Kematian Covid-19 Versi WHO?

KOMPAS.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan bahwa hingga kini tidak ada rencana pemerintah untuk mengubah definisi kematian akibat Covid-19.

Menurut Wiku, sejauh ini ada sejumlah variasi penghitungan korban meninggal akibat Covid-19 di dunia.

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan Mohamad Subuh. Menurut Subuh, Kemenkes hanya akan menambah detail pada definisi kasus kematian akibat Covid-19.

Dia menjelaskan bahwa pelaporan kasus kematian akibat Covid-19 sebenarnya sudah diatur dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi kelima.

Dalam pedoman tersebut, diatur bahwa semua kematian akibat Covid-19 harus dilaporkan dalam rangka surveilans penyakit.

"Sedangkan WHO pada tanggal 16 April 2020 telah mengeluarkan pedoman International Guidelines for Certification and Classification (Coding) of Covid-19 as Cause of Death berdasarkan ICD (International Classification of Disease)," ujar Subuh.

Lantas, bagaimana definisi kematian Covid-19 menurut pedoman WHO tersebut?

Definisi kematian Covid-19

Berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh WHO pada 16 Mei 2020, definisi kematian akibat Covid-19 ditentukan dalam rangka surveilans.

Adapun kelompok yang masuk ke dalam kategori kematian Covid-19 adalah kematian termasuk kasus probable maupun terkonfirmasi Covid-19.

Kecuali ada penyebab lain yang jelas dari kematian, yang tidak dapat dihubungkan dengan penyakit Covid-19. 

Jadi, orang-orang yang meninggal bergejala klinis dan diduga Covid-19 harus dimasukkan sebagai korban pandemi corona. 

Hal ini dikecualikan jika ada penyebab lain yang tidak terkait Covid-19, seperti misalnya meninggal karena benturan.

Kematian karena Covid-19 tidak diatribusikan dengan penyakit lainnya dan dihitung secara independen dari kondisi atau riwayat sebelumnya yang diduga memicu gejala yang lebih parah dari infeksi Covid-19.

Dalam meninjau Covid-19, penting untuk mencatat dan melaporkan kematian yang diakibatkannya dengan cara yang sama. Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan:

Mencatat Covid-19 pada sertifikat medis penyebab kematian

Covid-19 harus dicatat dalam sertifikat medis penyebab kematian untuk semua orang yang meninggal yang disebabkan/diasumsikan disebabkan oleh penyakit ini, atau saat infeksi Covid-19 dinilai berkontribusi terhadap kematian tersebut.

Terminologi

Penggunaan terminologi resmi, Covid-19, harus digunakan pada seluruh sertifikat penyebab kematian.

Perlu diketahui, ada banyak jenis virus corona. Oleh karena itu, direkomendasikan untuk tidak hanya menulis virus corona, tetapi Covid-19.

Keseragaman penggunaan terminologi membantu menurunkan ketidakjelasan klasifikasi pengodean dan secara tepat mengawasi kasus-kasus kematian ini.

Rangkaian peristiwa

Detail dari rangkaian penyebab yang memicu terjadinya kematian dalam sertifikat juga penting. 

Misalnya, dalam kasus Covid-19 yang menyebabkan pneumonia dan gangguan pernapasan yang fatal, keduanya harus dicatat di bagian sertifikat. 

Pembuat sertifikat harus menyertakan penjelasan sedetail mungkin berdasarkan pengetahuan mereka tentang kasus tersebut, mulai dari rekam medis atau hasil uji laboratorium.

Komorbiditas

Ada bukti bahwa orang-orang dengan kondisi kronik sebelumnya atau sistem imun tertentu memiliki risiko kematian Covid-19 yang lebih tinggi.

Kondisi kronis mungkin juga bersifat penyakit non-commmunicable, seperti penyakit arteri koroner, penyakit paru obstruktif kronis (COPD), dan diabetes atau disabilitas.

Jika pasien meninggal memiliki kondisi kronis tersebut, maka harus dilaporkan pada bagian selanjutnya dari sertifikat medis penyebab kematian.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/24/080000065/muncul-wacana-diubah-bagaimana-definisi-kematian-covid-19-versi-who

Terkini Lainnya

13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

Tren
Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Tren
Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Tren
Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Tren
ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

Tren
Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Tren
Cerita di Balik Jasa 'Santo Suruh' yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Cerita di Balik Jasa "Santo Suruh" yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Tren
Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Tren
Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada 'Bumi Manusia'

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada "Bumi Manusia"

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Tren
UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke