Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPOM Temukan 6.743 Situs dan 2.843 Iklan soal Klaim Obat Covid-19

KOMPAS.com - Badan Kesehatan Dunia (WHO) bersama para ahli dan ilmuwan masih terus melakukan penelitian untuk menemukan obat dan vaksin virus corona Covid-19. 

Hingga saat ini, WHO belum mengesahkan baik vaksin maupun obat Covid-19 yang manjur, aman dan dapat diterima sesuai dengan kaidah medis dan akademik. 

Karena itu organisasi kesehatan dunia itu selalu mengingatkan agar setiap negara mewaspadai obat-obatan yang mengklaim manjur untuk mengobati Covid-19. 

Sebab sejak virus corona Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global dan ancaman kesehatan dunia, banyak beredar klaim obat atau antivirus untuk Covid-19. 

Pengawasan BPOM 

Menyikapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sejumlah hal untuk memastikan masyarakat tidak menerima produk medis atau kesehatan yang belum terbukti betul kegunaannya.

Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan, terutama pada produk yang dipasarkan secara daring.

"Badan POM terus melakukan dan meningkatkan pengawasan peredaran obat dan makanan, termasuk berbagai obat, obat tradisional, dan suplemen yang diklaim dapat menyembuhkan penderita Covid-19, terutama yang dijual secara daring," kata Penny kepada Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Apabila menemukan produk sebagaimana dimaksud, BPOM telah menggandeng Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan blokir terhadap situs yang menjual produk tersebut.

Terlebih jika peredarannya dilakukan secara ilegal, artinya produk yang dijual belum mendapat izin dari BPOM selaku regulator obat-obatan di Indonesia.

Temukan 6.743 situs dan 2.843 iklan

Dari patroli siber yang dilakukan, setidaknya selama 6 Maret-13 April 2020, BPOM telah mengidentifikasi sebanyak 6.743 situs yang mengiklankan penjualan obat yang diklaim dapat menyembuhkan atau menangkal Covid-19.

"Penjulan obat meliputi kloroquin, hydrochloroquine, antivirus dan suplemen obat lainnya yang diklaim dapat menyembuhkan Covid-19," ujar Penny menjelaskan produk-produk yang dijual dan ditemukan.

Temuan-temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan IdEA (Indonesian E-Commerce Association), Kemenkominfo, dan sejumlah platform jual beli daring agar diturunkan (take down).

Untuk menghindari terjadinya upaya penjualan berulang, BPOM melakukan langkah khusus.

"Badan POM melalui surat tertanggal 31 Maret 2020 mengirimkan negative list kepada idEA untuk memasukkan daftar kunci sejumlah 26 jenis obat yang diklaim dapat menyembuhkan Covid-19," sebut Penny.

Sementara hingga Agustus 2020, iklan produk-produk sejenis masih ditemukan.

"Hingga bulan Agustus 2020 telah ditemukan iklan obat tradisional dengan klaim (untuk Covid-19) sebanyak 2.843 iklan atau 59.08 persen dari seluruh temuan iklan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan," ungkap dia.

"Sedangkan untuk suplemen kesehatan (dengan klaim untuk Covid-19) sebanyak 996 atau 41.81 persen dari seluruh temuan iklan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan," lanjutnya.

Tindak lanjut BPOM

Penny menegaskan pihak BPOM akan menindaklanjuti obat-obatan atau suplemen yang mengklaim efektif untuk Covid-19.

"Ya, jika ada produk obat, obat tradisional, dan suplemen tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan, Badan POM akan melakukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Setiap produk tersebut harus memenuhi aspek keamanan, khasiat (efikasi), juga mutu.

"Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran.

Untuk iklan-iklan yang menyertakan klaim berlebih, BPOM akan mengirimkan surat peringatan disertai perintah untuk menghentikan, menarik dan memusnahkan iklan yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, pengiklan juga diminta mengubah iklan sesuai dengan klaim yang telah disetujui Badan POM.

Obat Covid-19 belum ada

Penny menggarisbawahi, hingga saat ini belum ada satu pun obat-obatan yang dipastikan dapat digunakan untuk Covid-19.

"Hingga saat ini belum ada obat termasuk obat herbal yang secara uji klinik dapat menyembuhkan penyakit Covid-19. Namun kedepan jika sudah ditemukan tentunya pengujian akan dilakukan untuk memastikan khasiat, keamanan, dan mutu obat tersebut," jelas Penny.

Untuk itu, BPOM pun belum sekali pun memberikan izin edar pada produk obat-obatan, suplemen, atau makanan yang mengklaim bisa menyembuhkan atau menangkal Covid-19.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/09/202100765/bpom-temukan-6743-situs-dan-2843-iklan-soal-klaim-obat-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke