Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Terkesan Sembunyi-sembunyi

KOMPAS.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi menimbulkan kontroversi dan pertanyaan publik. Pasalnya selain pernah dibatalkan MA, kenaikan tersebut dilakukan di saat kondisi yang tidak menentu.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya pada akhir Desember lalu, iuran BPJS dinaikkan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Namun, per 1 April dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020.

Berikut ini iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri bulan Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

  1. Kelas 1 Rp 150.000
  2. Kelas 2 Rp 100.000
  3. Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen. Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000.

Sementara itu untuk Peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000.

Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dikeluarkan secara tiba-tiba dan mengejutkan.

"Mengejutkan, karena Perpres tersebut dibuat atau disahkan tanpa disertai proses konsultasi publik yang memadai. Bahkan terkesan sembunyi-sembunyi, saat masyarakat tengah terkurung pandemi Covid-19," ungkapnya pada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Sehingga tak heran jika secara sosial ekonomi tak mendapat empati masyarakat, mengingat kondisi masyarakat secara ekonomi terpuruk oleh wabah Covid-19.

Sekalipun peserta kelas III mandiri telah diberikan subsidi, tetapi menurutnya membayar Rp 25.000 per orang akan terasa sangat berat saat ini.

Tulus juga mengungkapkan, Perpres ini berpotensi mengerek tunggakan iuran masyarakat dan akhirnya target untuk meningkatkan revenue BPJS Kesehatan sulit tercapai.

Idealnya pemerintah menggunakan cara lain untuk menginjeksi biaya operasional BPJS Kesehatan, tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif.

Misalnya pemerintah bisa menaikkan cukai rokok untuk kemudian pendapatan cukai rokok langsung didedikasikan untuk keperluan BPJS Kesehatan.

Kenaikan cukai rokok juga mampu mengusung gaya hidup masyarakat yang lebih sehat.

Itu juga mampu menekan penyakit tidak menular yang selama ini menjadi benalu finansial BPJS Kesehatan.

Apalagi di saat pandemi perilaku merokok sangat rawan menjadi triger terinfeksi Covid-19.

Selain itu, pemerintah atau Kemensos juga seharusnya melakukan cleansing data pada kelompok PBI terlebih dahulu.

"Patut diduga dikelompok ini masih banyak inefisiensi atau banyak peserta yang tidak tepat sasaran," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait tudingan kenaikan iuran BPJS yang terkesan sembunyi-sembunyi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan hal ini sudah dibahas bersama para wakil rakyat.

"Apa yang dibahas di RDP dengan komisi IX sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan memberikan bantuan iuran Kelas III mandiri," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/14/201600265/soal-kenaikan-iuran-bpjs-ylki--terkesan-sembunyi-sembunyi

Terkini Lainnya

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke