Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Berikut Aturan Operasional Mobil Barang Selama Natal dan Tahun Baru 2020

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019.

Tujuannya adalah untuk membatasi lalu lintas operasional mobil barang di beberapa ruas jalan nasional dan jalan tol.

Disebutkan bahwa pembatasan mobil pengangkut barang berlaku untuk beberapa kategori berikut:

  • Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil barang dengan kereya gandengan
  • Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir, dan/atau batu), bahan tambang, atau bahan bangunan.

Pembatasan tersebut mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB.

Berikut beberapa ruas jalan yang memberlakukan aturan itu:

1. Ruas jalan 2 (dua) arah:

  • Jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak
  • Jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi
  • Jalan tol Semarang-Solo
  • Jalan tol Pandaan-Malang
  • Jalan tol Prof Soedyatmo
  • Jalan tol Lingkar Luar Jakarta
  • Jalan nasional Mojokerto-Caruban
  • Jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karo
  • Jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungan
  • Jalan nasional Sukabumi-Ciawi
  • Jalan nasional Serang-Tangerang
  • Jalan nasional Gerem-Merak
  • Jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo
  • Jalan nasional Yogyakarta-Magelang-Bawen
  • Jalan nasional Pandaan-Malang
  • Jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya

2. Ruas jalan 1 (satu) arah


Operasional mobil barang

Pembetasan operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tersebut juga berlaku pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB.

Sementara itu, pembatasan operasional mobil barang pada 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB hanya berlaku di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Jakarta.

Untuk pembatasan operasional pada ruas jalan nasional Pandaan-Malang dan ruas jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya hanya berlaku untuk mobil barang pengangkut tanah dan pasir.

Namun, aturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub tersebut tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut:

  • Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
  • Barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor
  • Air minum dalam kemasan
  • Ternak
  • Pupuk
  • Hantaran pos dan uang
  • Barang pokok yang terdiri atas beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/21/134400765/ingat-berikut-aturan-operasional-mobil-barang-selama-natal-dan-tahun-baru

Terkini Lainnya

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke