Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Internet Shutdown di Indonesia: Ironi di Zaman Reformasi dan Revolusi 4.0

SUDAH 22 hari Internet Shutdown terjadi di Papua dan Papua Barat sejak pertama diterapkan pada 19 Agustus 2019 di dua provinsi di wilayah timur Indonesia.

Apakah Internet Shutdown dibenarkan dalam konteks perlindungan hak-hak digital dan apakah efektif sesuai tujuan yang dimaksud?

Dalam siaran pers terakhir Kemkominfo pada 9 September 2019 pukul 18.00 WIB disampaikan bahwa pemerintah telah membuka 36 wilayah, tetapi masih menutup layanan data internet 6 wilayah di provinsi Papua dan Papua Barat, dengan rincian 4 kabupaten/kota di Provisi Papua yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya serta 2 kota di Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong.

Disebutkan juga, pemerintah akan terus memantau situasi dalam satu atau dua hari ke depan. Di bagian selanjutnya, rilis memuat semacam evaluasi bahwa sebaran informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi terkait dengan isu Papua terus menunjukkan tren menurun sejak 31 Agustus 2019.

Puncak sebaran hoaks dan hasutan terkait isu Papua terjadi pada 30 Agustus 2019 dengan jumlah URL (Uniform Resource Locator, atau cukup disebut alamat situsweb) mencapai 72.500.

Distribusi hoaks terus menurun, 42 ribu URL pada 31 Agustus 2019, 19 ribu URL pada 1 September 2019, lalu menurun menjadi 6.060 URL hoaks dan hasutan di pada 6 September 2019.

Isi siaran pers di atas tidak dapat dipisahkan dari 6 siaran pers sebelumnya yang menjelaskan dari sisi pemerintah Indonesia bagaimana tindakan Internet Shutdown dilakukan di dua provinsi ini.

Diawali dengan apa yang disebut pemerintah sebagai pelambatan akses internet, secara teknis disebut Bandwith Throttling, yang tak lain adalah Internet Slowdown selama 2 hari sejak 19-20 Agustus hanya terjadi di kota Jayapura, Manokwari dan daerah lainnya.

Namun di hari ketiga, berubah menjadi pemblokiran layanan data di seluruh wilayah Papua dan Papua Barat, atau mobile internet blockade yang kemudian secara bertahap dinyalakan lagi sejak 4 September 2019 meskipun belum seluruhnya.

Alat represi

Dalam catatan SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network, organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara, tindakan pemerintah Indonesia ini adalah kali kedua dalam setahun terakhir.

Dalam dua peristiwa yang telah terjadi, tindakan ini digunakan sebagai cara baru pemerintah mengontrol informasi, membatasi akses informasi dan melakukan sensor di internet.

Peristiwa yang pertama, mengacu pada peristiwa pelambatan akses yang terjadi pada 22-25 Mei 2019 di Jakarta terkait aksi protes hasil pemilihan umum 2019.

Pemerintah Indonesia melalui Kemkominfo mengeluarkan empat siaran pers terkait tindakan bandwith throttling/internet slowdown tersebut selama dilakukan.


Saat itu pemerintah Indonesia melakukan pembatasan akses terhadap media sosial terutama Twitter, Instagram, dan Facebook, serta aplikasi layanan komunikasi pesan berbasis internet (instant messaging service) WhatsApp setelah aksi demonstrasi pada 21-22 Mei 2019.

Catatan SAFEnet tersebut akan melengkapi catatan yang lebih dulu dilakukan oleh organisasi internasional AccessNow yang sejak tahun 2011 melakukan pendataan terhadap Internet Shutdown.

Laporan terbaru organisasi ini yang terbit pada 8 Juli 2019 menunjukkan, dalam tahun 2018 terjadi 196 kali Internet Shutdown di 25 negara dan dalam tahun 2019 ini telah terjadi 144 kali termasuk menghitung peristiwa yang terjadi di Indonesia.

Oleh AccessNow disebutkan Internet Shutdown terjadi ketika seseorang - biasanya pemerintah - dengan sengaja mengganggu internet atau aplikasi seluler untuk tujuan mengendalikan apa yang orang katakan atau lakukan.

Internet Shutdown juga kadang-kadang disebut "pemadaman" atau "mematikan aliran".

Secara definisi, Internet Shutdown dapat diartikan sebagai gangguan yang disengaja pada internet atau komunikasi elektronik sehingga menjadikannya tidak dapat diakses atau secara efektif tidak dapat digunakan, untuk populasi tertentu atau di dalam suatu lokasi, seringkali untuk melakukan kontrol atas aliran informasi.

Definisi ini mencakup penutupan jaringan penuh (full network shutdown/total blackout), pembatasan bandwidth (bandwith throttling), dan pemblokiran platform komunikasi dua arah berbasis layanan, seperti media sosial (misalnya: Twitter, Facebook), layanan pesan singkat (semisal WhatsApp, Telegram), atau layanan email.

Luasnya cakupan ini dengan kata lain mempertegas bahwa yang terjadi di Indonesia, baik di bulan Mei di Jakarta, dan bulan Agustus sampai September di Papua dan Papua Barat, merupakan tindakan Internet Shutdown yang dilakukan sengaja oleh pemerintah Indonesia terhadap warga negaranya.

Secara keras, AccessNow menyebut tindakan Internet Shutdown telah menjadi salah satu alat represi pemerintah di abad ke-21.

Yang sebenarnya terjadi selama Internet Shutdown

Karena absennya akses pada informasi, di awal peristiwa masyarakat hanya menerima satu versi cerita yang disampaikan oleh pemerintah lewat Kemkominfo bahwa tindakan Internet Shutdown berhasil meredam peredaran hoaks dan mencegah kerusuhan meluas.

Namun kemudian muncul laporan-laporan yang dilakukan secara swadaya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyampaikan pendapat lewat harian Republika, 24 Mei 2019 bahwa pemblokiran media sosial yang dilakukan Kementerian Kominfo berdampak pada perdagangan online.

Kerugian selama tiga hari pemblokiran dapat mencapai sekitar Rp 681 miliar. Angka itu didapat setelah menghitung nilai transaksi e- commerce berdasar riset Indef di 2019 diperkirakan 8,7 miliar dolar AS atau Rp 126 triliun. Dibagi 365 hari, maka mendapat angka rata-rata Rp 345 miliar per hari.

Dengan nilai tersebut, potensi kerugian jual beli online dengan memblokir fitur medsos per hari adalah 66 persen dari 345 miliar yaitu Rp 227 miliar, sehingga bila dilakukan blokir selama tiga hari, kerugian pedagang online mencapai Rp 681 miliar.

Perhitungan lain disediakan oleh organisasi seperti Netblocks.org menyediakan kalkulator kerugian dari Internet Shutdown.

NetBlocks Cost of Shutdown Tool (COST) memperkirakan dampak ekonomi dari gangguan internet, pemadaman data seluler, atau pembatasan aplikasi menggunakan indikator dari Bank Dunia, ITU, Eurostat, dan Sensus Amerika Serikat.

Hasilnya cukup mengejutkan, karena nilai kerugian yang ditaksir COST mencapai Rp2.095.572.636.403 (Rp2 Triliun) dengan menggunakan nilai tukar pada Juni 2019.

Selain itu, dapat juga dibaca dampak Internet Shutdown dalam media lokal di Papua.

Harian Cendrawasih Pos pada 26 Agustus 2019, menulis artikel “Gangguan Internet, 125 Paket Terancam Tidak Bisa Diakses Tepat Waktu”.

Disebut untuk Provinsi Papua ada 125 paket pekerjaan yang tidak bisa diakses tepat waktu akibat adanya pembatasan akses internet.

Akibatnya, sekitar Rp 700 miliar terpaksa tertunda dalam proses maupun penyerapan anggaran. Kepala BPLBJ Papua meminta pemerintah pusat bisa lebih bijak dalam menerapkan pembatasan internet, terutama agar pelayanan publik mendapat akses khusus.

Pada 28 Agustus 2019, harian ini juga menulis artikel “SGJ Ancam Demo Turunkan Ribuan Driver Gojek” berisi kedatangan perwakilan dari 1.500 pengemudi ojek online di kota Jayapura yang mengeluh kehilangan mata pencaharian selama Internet Shutdown.

Organisasi SAFEnet lewat anggota yang berada di kota Jayapura menerima informasi tentang tidak berfungsinya sebagian mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kesulitan mahasiswa untuk mendaftarkan dan mengisi rencana studi di kampus, tidak bisa diaksesnya pelayanan publik BPJS sehingga harus membayar tunai di Rumah Sakit.

Juga berhentinya laporan berita pada kurun 26-28 Agustus 2019 dari sindikasi media online di Papua. Hingga hari ini, SAFEnet masih mengumpulkan apa saja kerugian langsung yang dialami warga Indonesia saat terjadi Internet Shutdown.

Persoalan atas tindakan Internet Shutdown

Tindakan Internet Shutdown di Indonesia jelas tidak proporsional, mengabaikan Hak Digital, memperdaya hukum, dan menanggalkan prinsip Good Governance.

Pasal 19 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan tercantum dalam UU Nomer 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengatur secara jelas pelindungan terhadap hak warga negara mengakses informasi.

Sekalipun hak tersebut merupakan hak yang dapat dibatasi (derogable rights), akan tetapi pembatasannya pun sudah jelas tercantum dalam pasal 19 (3):

Pelaksanaan hak-hak yang diatur dalam ayat 2 pasal ini disertai dengan tugas dan tanggung jawab khusus. Karena itu mungkin tunduk pada batasan tertentu, tetapi ini hanya akan seperti yang disediakan oleh hukum dan diperlukan:

(a) Untuk menghormati hak atau reputasi orang lain;
(b) Untuk perlindungan keamanan nasional atau ketertiban, atau kesehatan masyarakat atau moral.

Persyaratan ketat mengenai adanya aturan hukum, azas keperluan, juga pada hal apa pembatasan ini dapat dilakukan, sepertinya diabaikan.

Hak Digital yang merupakan implementasi hak asasi di wilayah digital, disebutkan secara khusus dalam Komentar Umum PBB tahun 2011 secara spesifik mengatakan upaya pembatasan akses internet tidak dapat dibenarkan dan termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

Frank La Rue, sebagai Pelapor Khusus menganggap memotong pengguna dari akses internet, terlepas dari pembenaran yang diberikan, tidak proporsional dan dengan demikian merupakan pelanggaran terhadap pasal 19 ayat 3 Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Pembenaran yang dinyatakan pemerintah Indonesia bahwa upaya Internet Shutdown sebagai upaya mengatasi penyebaran hoaks dan dilandasi pada pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang merupakan revisi dari UU Nomor 11 Tahun 2008, tetaplah tidak proporsional dijadikan landasan pembatasan akses.

Lagipula pasal 40 UU ITE sebenarnya hanya memberi kewenangan Kemkominfo sebatas pada muatan yang melanggar hukum, bukan pada memotong akses internet seperti yang dilakukan lewat tindakan Internet Shutdown sehingga tidak adanya prasyarat berdasar hukum dan azas keperluan, serta pembatasan ruang lingkup dan waktu menjadikan tindakan Internet Shutdown tak lain adalah upaya memperdaya hukum.

Yang juga patut dipertanyakan adalah ke mana raibnya asas transparansi dan akuntabilitas, selain kepatuhan pada hukum, pada tindakan Internet Shutdown.

Proses pengambilan keputusan yang tertutup, ketiadaan prosedur standar pelaksanaan, minimnya evaluasi independen yang dilakukan oleh pihak di luar Kemkominfo, serta tidak adanya mitigasi gangguan terhadap pelayanan publik yang berhenti, menjadikan tindakan Internet Shutdown kelihatannya tidak memenuhi kualifikasi good governance.

Kualitas internet governance macam apa yang coba ditunjukkan oleh Kemkominfo dalam penerapan Internet Shutdown ini?

Hal semacam ini ada baiknya ditanyakan kembali bila kemudian berbicara mengenai dampak-dampak yang muncul, mulai dari dampak kerugian ekonomi digital --yang jelas kontradiktif dengan upaya pemerintah untuk membangun ekonomi digital/UMKM online--, dampak kerugian pelayanan publik daring, dampak pada kesempatan memperoleh Pendidikan dan layanan kesehatan, dampak pada demokrasi dan lainnya.

Keefektifan meredam kekerasan dan menangani hoaks

Narasi dari pemerintah Indonesia kerap mengatakan berkat Internet Shutdown, baik pada bulan Mei di Jakarta dan bulan Agustus-September di Papua dan Papua Barat, berhasil meredam kekerasan dan menurunkan peredaran hoaks.

Narasi yang kurang lebih sama pernah disampaikan oleh negara India, sebagai negara yang paling banyak melakukan Internet Shutdown di dunia terhadap negara bagian Kashmir.

Namun klaim ini dibantah dalam laporan 7 Februari 2019 oleh Jan Rydzak, Of Blackouts and Bandhs: The Strategy and Structure of Disconnected Protest in India.

Dalam laporan tersebut ditulis bagaimana dampak Internet Shutdown ditemukan jauh lebih kuat terkait dengan peningkatan aksi kolektif kekerasan daripada dengan mobilisasi tanpa kekerasan.

Pemadaman informasi memaksa demonstran dalam aksi kolektif di India untuk mengganti taktik tanpa kekerasan dengan taktik kekerasan. Artinya, justru dengan ketiadaan informasi, intensitas kekerasan meningkat.

Intensitas kekerasan juga meningkat karena pelaku kekerasan berpikir tidak akan ada yang mengawasi tindakan kekerasan yang dilakukan, serta masyarakat yang seharusnya bisa menghindari konflik kekerasan justru tidak bisa mengantisipasi karena minimnya informasi.

Mengenai penurunan peredaran hoaks di media sosial, sebetulnya tidak bisa diartikan bahwa hoaks kemudian menghilang sama sekali.

Menkominfo sendiri pernah menyatakan apa yang dianggapnya sebagai hoaks justru beredar lewat SMS saat internet dibatasi.

Ismail Fahmi dalam laporan Media Kernel Indonesia yang disajikan lewat analisis Social Network Analysis menggunakan DroneEmprit dan social media monitoring menegaskan bahwa percakapan mengenai topik-topik yang diributkan justru tidak terpengaruh oleh tindakan Internet Shutdown dan justru meningkatkan minat masyarakat pada Virtual Private Network (VPN) sebagai cara untuk memintas pembatasan akses informasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Dengan semakin banyaknya pengunduh VPN, maka upaya untuk membatasi akses informasi sebetulnya tidak efektif sama sekali.

Melihat itu semua, sudah sangat mendesak dilakukannya evaluasi independen atas klaim dan narasi yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia sebagai bukti keberhasilan tindakan Internet Shutdown.

Karena dengan transparansi atas evaluasi ini akan menunjukkan kepada banyak pihak apa saja yang luput kita anggap sebagai resiko yang patut kita tanggung demi rasa aman yang diharapkan.

Yang menjadi kekhawatiran adalah tindakan Internet Shutdown ini kemudian dianggap sebagai sebuah cara wajar untuk menangani situasi konflik sosial.

Bila ini yang kelak terjadi di Indonesia, maka mimpi menjadi pemain besar di Revolusi 4.0 dan menjadi negara demokratik semakin jauh dari genggaman.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/10/100810565/internet-shutdown-di-indonesia-ironi-di-zaman-reformasi-dan-revolusi-40

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke